2 Orang Oknum Grib Jaya Dibekuk Polisi
Kapolres Pandeglang Ancam Pelaku 7 Tahun Penjara

PANDEGLANG - Pihak Polres Pandeglang berhasil membekuk 2 orang oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Pandeglang, karena kedapatan maling motor atau mencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah sebanyak 30 unit.
Kedua oknum berinisial A dan S ini, dibekuk Tim Resmob Polres Pandeglang, saat melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya di wilayah Cikole, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (3/5), sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain dua oknum itu, pihak Polres juga berhasil membekuk 2 orang yang diketahui sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian, berinisial O dan A. Begitu juga satu lagi residivis berinisial A, pelaku pencurian roda empat atau mobil pick up. Jadi jumlah total yang dibekuk itu, ada 5 orang yang saat ini mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, pelaku utama dan otak dari kasus curanmor yang sedang pihaknya tangani itu, oknum anggota Ormas berinisial A dan W.
“Kami berhasil mengamankan 5 orang curanmor, dari 5 orang itu pelaku utama oknum anggota Ormas A dan W, dan dua orang inisial O dan A sebagai penadah. Untuk satu tersangka inisial A juga, pelaku pencurian mobil pick up dan motor,” ungkap Kapolres AKBP Dhyno, saat Press Release, Senin (5/5).
Parahnya lagi, oknum Ormas berinisial W diketahui sudah beberapa kali masuk bui atau sudah 3 residivis, dan kali ini yang ke 4 kalinya masuk bui dengan jumlah total melakukan pencurian di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Banten.
“Oknum Ormas itu pelaku utama, atas nama inisial A dan W. Pelaku residivis sudah beberapa kali melakukan tindak pidana di 30 TKP, masuk lapas sudah 3 kali dan ditambah hari ini jadi 4 kali. Ya dua orang oknum Ormas ini keanggotaannya masih aktif,” jelasnya.
Modus operandi ungkap Kapolres, pelaku melakukan pencurian masuk ke rumah warga dengan cara mencokel jendela menggunakan golok, dan selanjutnya membawa motor yang terparkir di ruang tamu.
“Motif pelaku, menginginkan barang tersebut untuk diperjualbelikan lagi. Kemudian uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Untuk membersihkan wilayah hukum Polres Pandeglang dari tindak pidana curanmor, Kapolres tidak akan segan-segan menindak para pelaku. “Pasal yang dikenakan 636 KUHP Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu ungkapnya lagi, ada yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihaknya.
“Untuk DPO itu berinisial D, masih terus kami kembangkan sampai saat ini. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap, ini dalam rangka untuk menekan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tandasnya.
Salah seorang pelaku oknum Ormas Grib Jaya Pandeglang, W membenarkan, dirinya sebagai anggota aktif di Ormas Grib Jaya Pandeglang.
“Iya benar saya anggota aktif, sudah berjalan 7 bulan jadi anggota,” ungkapnya saat diwawancara langsung oleh wartawan di halaman Polres Pandeglang.
Dia juga mengaku, selama ini sudah keluar masuk bui, dan kali ini keempat kalinya dia masuk bui. Selama itu katanya lagi, dia sudah mencuri sebanyak 30 unit motor.
“Ya saya sudah tiga kali masuk bui, dan ini yang keempat masuk. Ya nyuri di wilayah Pandeglang dan lainnya di Banten. Terhitung sudah 30 unit, tiap wilayah satu unit,” katanya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu