TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Karyawan Jasa Pengiriman Terlibat Pengiriman Paket Ganja

Oleh: BNN
Selasa, 20 September 2022 | 13:36 WIB
Konferensi pers terkait paket ganja yang melibatkan seorang karyawan jasa pengiriman. (Ist)
Konferensi pers terkait paket ganja yang melibatkan seorang karyawan jasa pengiriman. (Ist)

SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman. Lima paket ganja berisi masing-masing seberat 2 kilogram yang dikirim dari Medan ke Bogor disita. Polisi mengungkap keterlibatan salah satu karyawan jasa pengiriman dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh Polda Banten. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penggeledahan gudang transit JNE di Tangerang City, pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

Dari hasil pengecekan sejumlah barang telah ditemukan lima paket yang berisi ganja. Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap tiga tersangka di Bogor. Ketiganya yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka itu kini mendekam di Mapolda Banten.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka itu dapat dilakukan setelah tim melakukan koordinasi dengen pihak JNE yang ada di Bogor.

“Mereka ditangkap di Bogor daerah akhir tujuan pengiriman barang haram tersebut,” kata Meryadi,  di Polda Banten pada Senin (19/9/2022).

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menceritakan, setelah tim melakukan pengecekan gudang JNE di Tangerang City dan menemukan lima paket ganja tersebut, petugas melakukan pengawalan terhadap paket dengan cara control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan tujuan untuk mengetahui siapa penerima paket tersebut.

"Hingga Rabu (14/9) lalu telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 kilogram ganja itu di JNE Bogor. Tetapi paket itu tidak ada yang mengambil. Bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya pun tidak jelas,” ujar Nico.

Setelah itu, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut. Bahwa, jika ada petugas kepolisian datang ke kantor JNE Pusat Bogor. Deri informasi itu, petugas langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap FR. Benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar Nico, petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. Kemudian dalam komunikasinya VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang berinisial RS di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Kamis (15/9).

“Petugas yang memantau sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” katanya.

Setelah beberapa jam kemudian, turut Nico,  RM menelepon FR yang mengaku teman dari VS meminta untuk menyerahkan sisa paket ganja. Lokasinya di kawasan SPBU Kabupaten Bogor.

“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut sekira jam 19.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja. Dengan bayaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.  Begitu juga dengan FR selaku oknum kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja,” terangnya.

Nico merinci, barang bukti yang diamankan kasus tersebut, yakni lima paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone. Adapun modus operandi para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan cara mengendalikan dari luar dan membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor. Agar pengiriman tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

“Pengendali jaringan berinisial VS saat ini masih pengejaran sebagai DPO. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo