TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental di Bekasi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 07 Juni 2025 | 15:49 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Korban pun harus menelan kerugian hingga Rp5 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MNE (41) dan SEMM (35) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental tersebut.

 

“Peran pelaku MNE sebagai orang yang melakukan penyewaan kendaraan. Pria SEMM sebagai orang yang mencari penerima gadai atau penyalur,” ucap Binsar, Sabtu (7/6/025).

 

Kedua pelaku pada Oktober 2023 lalu menyebar tiga unit Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn kepada korban dengan dalih untuk operasional perusahaan.

 

Namun, para pelaku malah menggadai keenam kendaraan tersebut dengan harga yang jauh lebih murah.

 

“Di mana mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi dari Rp50 juta sampai Rp150 juta,” ungkapnya.

 

Korban yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah itu pun kemudian melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.

 

“Kerugian 6 unit mobil sekitar Rp5 miliar,” katanya.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa itu juga langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan SEMM di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, dan MNE di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5) lalu.

 

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka nekat menggadai mobil yang disewanya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Setelah unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku,” lanjut Binsar.

 

Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit