Ketua LSM di Serang Diduga Peras Perusahaan Rp400 Juta, Minta iPhone 14 Pro Max

SERANG - Seorang pria berinisial M (52), yang menjabat sebagai ketua di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, diamankan polisi usai diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
M diduga melakukan pemerasan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp400 juta terhadap perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan kasus tersebut berawal pada tahun 2017 lalu, ketika M bersama dengan LSM tersebut menggelar aksi demonstrasi.
“Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di gedung Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Dian, dikutip Kamis (12/6/2025).
Pelaku M setelah beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan, kemudian meminta perusahaan untuk menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp25 juta melalui organisasinya. Namun, pihak perusahaan memutuskan untuk langsung menyalurkan dana tersebut melalui kantor desa.
Permasalahan berlanjut ketika M melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2020 lalu.
Melalui mediasi-mediasi yang dilakukan, terjadi kesepakatan antara M dan perusahaan, di mana LSM yang dinakhodai oleh M akan mendapatkan uang pembinaan. Perusahaan yang merasa tertekan itu pun terpaksa memberikannya.
“PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022,” jelasnya.
Pada November 2023, M mengajukan permintaan barang-barang mewah ke perusahaan tersebut, mulai dari mobil Avanza, Sigra, Isuzu Elf, 3 unit sepeda motor, komputer, hingga iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak terpenuhi,” katanya.
Korban yang merasa dirugikan itu kemudian melaporkan M ke pihak kepolisian. Sampai akhirnya, M berhasil diamankan polisi di kediamannya di Kampung Cibuntu pada Kamis (5/6) lalu.
“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu