TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Ketua LSM di Serang Diduga Peras Perusahaan Rp400 Juta, Minta iPhone 14 Pro Max

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang pria berinisial M (52), yang menjabat sebagai ketua di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, diamankan polisi usai diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

 

M diduga melakukan pemerasan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp400 juta terhadap perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan.

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan kasus tersebut berawal pada tahun 2017 lalu, ketika M bersama dengan LSM tersebut menggelar aksi demonstrasi.

 

“Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di gedung Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Dian, dikutip Kamis (12/6/2025).

 

Pelaku M setelah beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan, kemudian meminta perusahaan untuk menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp25 juta melalui organisasinya. Namun, pihak perusahaan memutuskan untuk langsung menyalurkan dana tersebut melalui kantor desa. 

 

Permasalahan berlanjut ketika M melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2020 lalu.

 

Melalui mediasi-mediasi yang dilakukan, terjadi kesepakatan antara M dan perusahaan, di mana LSM yang dinakhodai oleh M akan mendapatkan uang pembinaan. Perusahaan yang merasa tertekan itu pun terpaksa memberikannya.

 

“PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022,” jelasnya.

 

Pada November 2023, M mengajukan permintaan barang-barang mewah ke perusahaan tersebut, mulai dari mobil Avanza, Sigra, Isuzu Elf, 3 unit sepeda motor, komputer, hingga iPhone 14 Pro Max.

 

“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak terpenuhi,” katanya.

 

Korban yang merasa dirugikan itu kemudian melaporkan M ke pihak kepolisian. Sampai akhirnya, M berhasil diamankan polisi di kediamannya di Kampung Cibuntu pada Kamis (5/6) lalu.

 

“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar:
Pamulang
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
GMNI Dorong DPRD Banten Gunakan Hak Angket

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 11 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Kemungkinan Besar Jabatan Sekda Bakal Plh

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
08
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

09
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit