TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Bekasi Sering Konsumsi Eksimer

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:42 WIB
MI tersangka penganiayaan terhadap Ibu Kamdungnya di Bekasi. Foto : Ist
MI tersangka penganiayaan terhadap Ibu Kamdungnya di Bekasi. Foto : Ist

BEKASI - Seorang anak berinisial MI (22), yang viral dan ditangkap usai tega menganiaya ibu kandungnya yakni MS (46) di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ternyata sering mengonsumsi obat keras eksimer.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pelaku tetap nekat mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut meskipun sering dinasihati pamannya.

 

"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," kata Kombes Kusumo dikutip Sabtu (27/6/2025).

 

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (19/6) lalu. Berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya ibu kandungnya hingga korban tersungkur.

 

Dijelaskan olehnya, diduga pelaku sedang dalam pengaruh obat-obatan tersebut pada saat menganiaya ibunya.

 

"Kemungkinan masih ada pengaruhnya," jelasnya 

 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengatakan pelaku pada awalnya meminta korban untuk meminjam motor tetangganya demi pergi bermain. Korban yang menolak permintaan tersebut malah dipukuli oleh anaknya 

 

"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," ucap Binsar.

 

Korban pun meminta anaknya untuk pergi dengan menggunakan sepeda, daripada meminjam lagi motor tetangganya.

 

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," lanjutnya.

 

Akibat perbuatannya, MI kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit