Restui PPPK Jika Ingin Jaminkan SK, Benyamin : Jangan Konsumtif

CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tak melarang kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik, jika ada yang ingin menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai agunan pinjaman.
Hal itu ia ungkapkan kepada awak media, saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Kamis (3/7).
"Itu mah pribadi masing-masing. Monggo silakan SK yang memang kalau dinilai pantas, kan bank juga punya ukuran-ukurannya ya, punya persyaratannya ya. Jadi boleh aja silakan nggak masalah," ungkap Benyamin.
Namun ia berpesan jika hendak mengajukan pinjaman, yang terpenting harus bertanggungjawab.
"Sepanjang si ASN-ASN ini punya kemampuan untuk mengangsurnya. Yang penting bayar, jangan sampai jadi masalah," tegasnya.
Selain itu, Benyamin juga mewanti-wanti, jika cair jangan gunakan uang pinjaman ke arah yang konsumtif.
Kalau bisa, kata Benyamin, gunakan uang untuk hal-hal yang produktif. Misalnya membuka usaha, dan sebagainya.
"Jangan dipakai untuk konsumtif, sebaiknya digunakan untuk produktif. Mau dagang kek, mau modal kek, mau apa segalanya, jangan beli motor. Jangan konsumtif aja seperti itu," imbau Benyamin.
Sementara itu, ia memastikan, ribuan PPPK yang baru dilantik akhir Juni lalu sudah mendapatkan SK-nya masing-masing.
"SK sudah semua. Sekarang online dia terima masing-masing. SK sudah secara online," tutupnya.
Sementara sebelumnya, Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) menawarkan pinjaman kredit bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik dengan agunan Surat Keputusan (SK).
Manager Business Consumer BJB Cabang Kota Tangsel, Donna Santana menerangkan, pinjaman berbentuk obligasi.
"Jadi bentuknya itu obligation. Kalau dia ada mau mengambil pinjaman kredit," ujar Donna, Senin (30/6).
Donna memaparkan, nilai pinjaman dan angsuran yang ditawarkan bervariasi. Tertinggi bisa sampai Rp250 juta. Namun untuk mendapatkannya, ada syarat khusus yang harua dipenuhi. Sementara untuk nilai terendah Rp10 juta.
"Kalau maksimal itu kita bisa sampai Rp250 juta perhitungannya, sampai dengan 10 tahun. Itu pun harus memiliki rekomendasi atasan. Kalau dia mau melewati waktu, angkanya lebih dari 50 persen gajinya," kata Donna.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu