TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Si Raja Minyak MRC Tidak Kooperatif

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Pengusaha minyak dan gas, MRC, kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, kini “Si Raja Minyak” itu, juga tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada MRC untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). “Tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

 

Menurut Anang, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap MRC. Meski jadwalnya belum ditentukan, Anang memperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mungkin pekan depan sudah diagendakan,” ucapnya.

 

Ketika ditanya apakah Kejagung akan menempuh langkah hukum lain seperti membawa paksa atau menetapkan MRC ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Anang belum bersedia menjawab. Ia menyebut, saat ini penyidik masih berpegang pada mekanisme hukum acara, yakni mendahulukan pemanggilan resmi secara patut.

 

“Kita panggil dulu sesuai aturannya, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” ungkapnya.

 

Meski mengetahui MRC berada di luar negeri, Anang menyebut surat panggilan berikutnya tetap akan dikirim ke alamat terakhir yang terdata, yakni di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Alamat terakhir yang kita dapat sesuai data adalah di daerah sana,” imbuhnya.

 

Ia juga memastikan, Korps Adhyaksa tetap berupaya memverifikasi keberadaan MRC di luar negeri melalui komunikasi dengan pihak Imigrasi maupun atase kejaksaan di luar negeri.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, Yuldi Yusman menyampaikan, MRC tercatat berada di Malaysia. Hal itu diketahui berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 milik Imigrasi RI.

 

MRC diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum kembali ke wilayah Indonesia.

 

Terkait dugaan awal bahwa MRC berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana. Menurut data dari ICA Singapura, MRC terakhir kali masuk ke wilayah Singapura pada Agustus 2024. 

 

Yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” terang Yuldi.

 

Meski MRC tidak memenuhi panggilan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Pada Kamis kemarin, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi dari lingkungan PT PIS.

 

Keempat saksi itu adalah Direktur Manajemen Risiko PIS, MR; Director of Crude and Petroleum Tanker, BP; VP Tonnage Management & Services, AS; dan perwakilan dari Kelompok Kerja Harga EDM, RJAH. Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Sembilan di antaranya diumumkan pada Februari 2025, antara lain Direktur Utama PT PPN tahun 2023, RS; Direktur Utama PT PIS, YF dan beneficial owner PT NK sekaligus putra MRC, MKAR.

 

Sembilan tersangka lainnya, termasuk MRC, diumumkan pada Kamis (10/7/2025). MRC disebut sebagai beneficial owner PT OTM dan memiliki peran kunci dalam dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 285 triliun.

 

Delapan tersangka lain berasal dari kalangan pejabat tinggi dan manajemen di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra. Mereka antara lain VP Supply dan Distribusi PT PTM, AN; Direktur Pemasaran dan Niaga PT PTM, HBY serta VP Integrated Supply Chain 2019–2020, HW.

 

Berbeda dengan MRC yang masih bebas, delapan tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Kejagung. Lima orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara tiga lainnya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit