Terapkan Zona Tanpa Rokok, Takut Tempat Hiburan Malam Sepi Pengunjung

JAKARTA -:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perpanjangan waktu ini dimaksud agar penyusunan aturan bisa dilakukan secara matang dan komprehensif. Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan secepat mungkin, tanpa mengesampingkan keterlibatan publik.
“Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Suhaimi dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/ 2025).
Politisi PKS ini menyampaikan, saat ini pembahasan Raperda KTR telah masuk pada tahap pembahasan pasal per pasal dan telah sampai pada Pasal 5. Dia memastikan bahwa masukan dari masyarakat masih terus dibuka dan dipertimbangkan.
“Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” jelas Suhaimi.
Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sekaligus menjaga keseimbangan hak antara perokok dan bukan perokok.
“Titik tekannya adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik,” tegas Suhaimi.
Aspek ekonomi juga tidak diabaikan dalam perumusan aturan ini. Pansus KTR, menurut Suhaimi, berhati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor-sektor yang terdampak.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, sebelumnya mengungkapkan bahwa telah menghadirkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hal ini dilakukan untuk menggali perspektif dari semua pemangku kepentingan.
Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” kata Farah.
Pihak-pihak yang diundang dalam RDP antara lain mencakup asosiasi pengusaha, komunitas perokok, serta pengelola gedung dan fasilitas umum.
Rapat lanjutan Pansus KTR dijadwalkan akan kembali digelar hari ini Jumat, 1 Agustus 2025. Rapat ini ditujukan untuk melanjutkan dan merampungkan peta kawasan yang akan ditetapkan sebagai zona tanpa rokok.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live musicke sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKIJakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung penuh inisiatif Fraksi Partai Gerindra untuk memperluas definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Lebih lanjut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pentingnya kebijakan yang adil terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah ibu kota.
Rano Karno mengatakan, Pemerintah Daerah perlu bersikap bijak dalam membuat aturan, mengingat keberagaman preferensi masyarakat terhadap rokok.
Dia menegaskan, perokok tetap memiliki hak, namun harus menghormati ruang publik yang digunakan bersama.
“Kita punya hak. Anda boleh merokok, tapi mungkin tidak di tempat yang memang orang tidak merokok. Kita tidak melarang merokoknya,”
ujar Rano Karno di Cibis Park, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Menurut Rano, kebijakan KTR bukan untuk melarang, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak non-perokok.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu