Bejat! Pria Perkosa Keponakannya di Jaktim, Aksinya Direkam Sendiri

JAKARTA - Seorang pria berinisial JP (36), ditangkap polisi usai diduga memerkosa keponakannya yang berusia 16 tahun di kediaman korban yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus pemerkosaan itu diduga terjadi sejak bulan Maret 2025 lalu. Aksi bejat pelaku bahkan juga direkam olehnya dengan menggunakan handphone milik korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, mengatakan pelaku merupakan pelanggan yang sering makan di warung makan milik orang tua korban. Dari situ, pelaku kemudian diizinkan untuk menginap di kediamannya.
“Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka satu marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” kata AKP Teta, Jumat (19/9/2025).
Pemerkosaan itu baru diketahui oleh orang tua korban sampai akhirnya ayah korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (16/9) kemarin. Terduga pelaku pun langsung diamankan di hari yang sama.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya ketika kedua orang tua korban berangkat untuk bekerja pada dini hari.
“Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja. Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka,” jelasnya.
Aksi bejatnya itu bahkan juga direkam sendiri oleh pelaku. Sampai akhirnya, ayah korban mengetahui ulah cabul pelaku lantaran handphone milik korban terkoneksi dengan miliknya.
“Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone miliknya terhubung dengan HP korban. Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut, sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut,” ungkap Sri.
Akibat perbuatannya, kini terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu