Mensesneg: IKN Tetap Ibu Kota Negara

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, meski jadi Ibu Kota Politik, sejatinya IKN tetap Ibu Kota Negara.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Subbab 3.6.3 Perpres itu memuat tentang Intervensi Kebijakan. Di dalamnya mengatur secara detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujudnya Ibu Kota Politik 2028.
Mensesneg menegaskan, rencana ini tidak mengubah tujuan awal IKN. "Jadi, tetap Ibu Kota Negara," kata Mensesneg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, makna ibu kota politik adalah Pemerintah menargetkan fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, selesai dalam tiga tahun mendatang.
"Sehingga, pada 2028, bangunan dan fasilitas untuk DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan. Maksudnya itu. Kalau kita pindah hanya eksekutif saja, rapat sama siapa," kata Prasetyo.
Politisi Partai Gerindra ini meyakinkan, pemerintahan Prabowo berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN yang sudah dirintis oleh Presiden ke-7 RI Jokowi. Tidak ada perbedaan dalam makna IKN menjadi Ibu Kota Negara dengan IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan hal yang sama. Kata dia, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 bukan berarti pemisahan antara Ibu Kota Politik, Ibu Kota Ekonomi, Ibu Kota Budaya, dan konsep serupa lainnya.
Qodari menekankan, pada 2028, sidang-sidang kenegaraan sudah bisa dilaksanakan di IKN. “Maksudnya, kalau mau difungsikan sebagai pusat Pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya," ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN 2025-2029. Beleid itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Pada bagian lampiran, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut.
Perpres tersebut juga memerinci kawasan IKN. Luas area kawasan inti beserta sekitarnya mencapai 800-850 hektare. Dari total kawasan ini, 20 persen dialokasikan untuk pembangunan gedung atau perkantoran. Sedangkan 50 persen digunakan untuk pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Aturan itu juga memuat rencana pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN.
Otorita IKN menargetkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif rampung Desember 2027. Ini selaras dengan target IKN jadi Ibu Kota Politik tahun 2028.
Pejabat Pembuat Komitmen Badan Otorita IKN Almi Mardhani menyatakan, fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik didukung rencana pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung DPR hingga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. Proyek infrastruktur ini masuk pembangunan IKN Tahap Kedua.
Saat ini, sarana dan prasarana yang tengah dikebut pembangunannya yakni area legislatif dan yudikatif. Dua proyek ini tengah dalam tahap lelang atau tender.
"Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27-28 bulan, sehingga dapat rampung Desember 2027," ujar Almi, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membeberkan, Pemerintah sudah menyelesaikan pembangunan tahap pertama di IKN, yaitu pembangunan kompleks gedung lembaga eksekutif. Seperti Gedung Istana Negara dan lapangan upacara, Istana Garuda atau Kantor Kepresidenan, Gedung Sekretariat Presiden, Gedung Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator 1 sampai 4.
Pembangunan tahap satu juga mencakup infrastruktur jalan penghubung dari Balikpapan ke IKN. Misalnya Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang–KTT Kariangau (Tol 3A), Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau–SP Tempadung (Tol 3B), dan Jalan Tol IKN Segmen SP Tempadung–Jembatan Pulau Balang (Tol 5A).
Selain itu, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Sisi Timur sudah tersambung lengkap dengan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda juga untuk mobilitas warga. "Saat ini Otorita IKN fokus mengerjakan pembangunan tahap kedua. Fokusnya gedung lembaga legislatif dan yudikatif," terangnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu