TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Aturannya Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Perlu Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 Oktober 2025 | 09:08 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto : Ist
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto : Ist

JAKARTA - Polemik hak pensiun anggota DPR kembali mencuat, setelah seorang advokat Syamsul Jahidin dan seorang psikiater Lita Linggayani Gading mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional terhadap rakyat pembayar pajak, yang bekerja puluhan tahun baru bisa menikmati pensiun.

 

Penggugat Syamsul menilai, aturan tersebut menabrak semangat kesetaraan hak warga negara ke MK. Dia membandingkan, hak pensiun anggota DPR dengan seseorang bekerja 30 tahun, belum tentu dapat pensiun. “Tapi anggota DPR, kerja enam bulan saja sudah terima hak pensiun. Ini pelanggaran konstitusi,” ujar Syamsul kepada Redaksi, Sabtu (4/10/2025) malam.

 

Untuk itu, penggugat meminta MK menghapus anggota DPR dari daftar penerima tunjangan pensiun seumur hidup berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

Gugatan keduanya, teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. Dalam permohonannya, mereka menilai tak adil bagi pembayar pajak menanggung hak pensiun anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun.

 

Penggugat meyakini, pensiun bagi anggota DPR tercatat 5.175 mantan anggota dewan yang mendapat uang pensiun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 berlaku, menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, gugatan ini wajar dan konstitusional. Dia menyebut langkah Syamsul dan Lita ini mencerminkan keresahan publik terhadap fasilitas berlebihan yang dinikmati anggota DPR.

 

Sudah sering publik mempertanyakan, bagaimana bisa kinerja DPR yang tidak memuaskan masih diberi penghargaan berupa dana pensiun,” kata Lucius kepada Redaksi, Sabtu (4/10/2025) malam.

 

Untuk mengetahui pandangan Lucius Karus mengenai gugatan hak pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi, berikut wawancaranya

 

Bagaimana Anda melihat gugatan Syamsul Jahidin dan Lita Linggayani Gading terhadap hak pensiun DPR di MK?

 

Wajar saja ada gugatan yang diajukan ke MK terkait hak pensiun anggota DPR. Pasalnya aturan terkait hak pensiun itu merupakan amanat undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980. Karena diatur dalam Undang-Undang itu, maka mereka yang merasa hak pensiunan anggota DPR itu sesuatu yang tidak tepat, ya harus menggunakan jalur MK untuk memperjuangkannya. Jadi gugatan soal hak pensiunan anggota DPR ini sesuatu yang konstitusional. Rakyat menggugat aturan yang dirasa berlawanan dengan konstitusi.

 

Anda melihat gugatan ini sudah tepat?

 

Gugatan ini sendiri masih merupakan rentetan dari perjuangan rakyat beberapa waktu lalu ketika menolak tunjangan perumahan anggota DPR. Ada semacam keinginan agar tunjangan anggota DPR tidak jomplang dengan kondisi rakyat. Selain tunjangan perumahan, tunjangan pensiun ini yang juga dianggap sebagai sebuah keistimewaan DPR yang oleh publik dinilai tidak layak.

 

Apakah gugatan hak pensiun DPR ini sudah ada sebelumnya?

 

Hampir setiap tahun atau periode, pro kontra terkait tunjangan pensiun DPR ini dibicarakan di ruang publik. Jadi sudah sangat sering muncul keinginan dari publik agar hak pensiun ini dihapus.

 

Kenapa selalu menjadi polemik di setiap periodenya?

 

Kinerja DPR yang dinilai tak pernah berubah menjadi pemicu keinginan untuk menghapus dana pensiun ini. Bagaimana bisa anggota DPR yang menyumbang kinerja buruk masih diapresiasi dengan dana pensiun.

 

Jadi menurut Anda memang harus dievaluasi ya?

 

Aturan dana pensiun anggota DPR seperti yang saya katakan sebelumnya, memang ditinjau menyeluruh. Sebab ada hal yang mengganggu rasa keadilan ketika anggota DPR dengan masa jabatan yang mungkin hanya sebentar tetapi diberikan jatah dana pensiun seumur hidup. Ditambah, jika anggota DPR terpilih berusia masih muda, dan ia menjabat hanya satu periode saja, masa negara harus memberikan uang pensiun kepada orang yang produktif.

 

Terakhir, apa harapan Anda terhadap aturan yang sedang diajukan ke MK ini?

 

Begini, jabatan sebagai anggota DPR dari sisi usia dan periode tak ada batasan waktunya. Sampai puas, seseorang boleh menjadi anggota DPR. Artinya tak ada kamus pensiun bagi politisi. Yang ada hanyalah fakta mereka kalah bersaing di Pemilu saja. Jadi kalau anggota DPR tak mau ada batasan untuk menjabat, artinya mereka tak mau ada masa pensiun. Jadi ngapain repot-repot negara keluarkan uang kepada mereka yang tak menghendaki adanya usia pensiun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit