Karang Taruna Banten Nyatakan Tb Bambang Sah Jadi Ketua
Hasil TKD Karang Taruna Pandeglang Di Wira Carita

PANDEGLANG - Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten menyatakan, Tb Bambang Saefullah sah jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025-2030, sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pada Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, yang diselenggarakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Pandeglang masa bakti 2020-2025, yang diketuai oleh TB Erhan Hazrumi, di Hotel Wira Carita, Kecamatan Carita tanggal 20 September 2025 lalu, telah menetapkan Tb Bambang Saefullah.
Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, A Dadan Suryana mengatakan, Karang Taruna Provinsi Banten akan menindaklanjuti hasil temu karya yang dilaksanakan di Wira Carita untuk segera diusulkan Surat Keputusan (SK) pengesahannya.
“Kami akan segera usulkan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna, untuk segera mengeluarkan SK kepada Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, hasil Temu Karya di Wira Carita. Hasil TKKT (Temu Karya Karang Taruna) menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025-2030,” kata Dadan, Minggu (19/10).
Dadan menegaskan, penetapan Tb Bambang Saefullah terpilih hasil dari TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang sudah digelar pada tanggal 20 September 2025 lalu, di Hotel Wira Carita.
“Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan prosesnya, mekanismenya, prosedur pelaksanaannya. Serta otomatis hasilnya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Dasar penetapan itu jelas Dadan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, terutama pada pasal 20 h ayat 2 yang menyatakan bahwa TKKT Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus KT Kabupaten atas persetujuan pengurus KT Provinsi.
“Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKKT yang dilaksanakan oleh Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Ketua Tb Erhan Hazrumy di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025 adalah legal dan telah mendapat persetujuan oleh KT Provinsi Banten,” tegasnya lagi.
Apabila, ada pihak yang akan melaksanakan TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang selain yang sudah dilaksanakan di Hotel Wira, maka menjadi pertanyaan. “Pertanyaan kami adalah, siapa yang melaksanakannya. Sementara mereka bukan pengurus KT Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Dia menegaskan, orang yang berhak melaksanakan TKKT adalah Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020 - 2025 yang diketuai Tb. Erhan Hazrumy.
“Yang saat ini sudah habis masa jabatannya yaitu pada tanggal 22 September 2025 (2 hari sebelum TKKT Wira). Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKKT yang dilaksanakan oleh pihak lain itu kami anggap tidak ada,” jelasnya.
Dadan menegaskan kembali, jangankan mengomentari prosesnya apalagi hasilnya, pelaksanaannya saja dianggap tidak ada. “Karena TKKT mereka itu tidak punya legal standing. Oleh karena itu Karang Taruna Provinsi akan menindaklanjuti hasil TKKT di Wira Carita untuk di SK-kan oleh PNKT (pusat),” pungkasnya.
Pada Jumat (17/10) lalu, Ketua Karang Taruna Pandeglang terpilih dan demisioner didampingi Wakil Ketua Karang Taruna Banten, dan pengurus Karang Taruna Kecamatan, telah melakukan hearing (dengar pendapat) sekaligus silaturahmi dengan Asisten Daerah (Asda) I-II Doni Hermawan-Nuriah, di Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang.
Asda ll bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Nuriah berharap Karang Taruna menjadi organisasi para pemuda yang berkepentingan kepada masyarakat.
“Karang Taruna ini kan salah satu organisasi kepemudaan yang harus kita emban bersama, tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada lagi kesannya ini adalah kepentingan politik maupun kepentingan pribadi,” katanya.
Nuriah menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dalam hal ini, tidak berpihak kepada kubu manapun. Yang jelas Pemda Pandeglang tidak menginginkan adanya dualisme di Karang Taruna.
“Saya sampaikan bahwa Ibu Bupati tidak berpihak kepada siapapun, yang jelas sesuai dengan aturan. Kita selaku pemerintah memfasilitasi, tapi gimana caranya jangan ribut dan harus sejalan. Jangan ada istilah Karang Taruna kubu ini, kubu itu, nanti repot,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu