TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Setoran Besar, Nunggu Bertahun-tahun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 06 November 2025 | 09:37 WIB
Ilustrasi. Foto ; Ist
Ilustrasi. Foto ; Ist

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong transparansi dalam pengelolaan dana haji. Dana umat yang begitu besar itu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dirasakan para jemaah.

 

Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengatakan, pengelolaan dana haji wajib dipelototi. Komisi VIII DPR diminta memainkan peran sentral agar transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan secara nyata.

 

“Penggunaan dana haji harus transparan, karena ini dana umat yang harus juga kembali kepada bagaimana kita mensejahterakan umat, terutama jemaah-jemaah haji,” kata Arif dalam Rapat Pleno Baleg terkait RUU Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Pengelolaan dana haji yang transparan selaras dengan persoalan waiting list yang panjang. Para calon jemaah sudah menunggu bertahun-tahun dan berkorban besar untuk menunaikan ibadah haji, sehingga pengelolaan dananya harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

 

“Pengorbanan masyarakat kita ini untuk berhaji sangat luar biasa dan kita harus memberikan kenyamanan untuk jemaah haji ke depannya,” ujarnya.

 

Karena itu, Arif mendorong agar pengelolaan dana haji dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Transparansi itu penting agar tidak muncul kecurigaan dan dana umat tidak disalahgunakan.

 

Bagaimana mengawasi transparansi yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang memang tidak ada kaitannya dengan haji,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

 

Terkait BPKH, Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan menyoroti aspek kelembagaan institusi tersebut. Dalam draf RUU ini, BPKH disebut sebagai badan hukum publik. Yang jadi pertanyaan, kepada siapa BPKH bertanggung jawab. Apakah kepada Menteri atau kepada Presiden.

 

Dia menilai, perlu kejelasan dalam batas kewenangan BPKH. Karena lembaga itu bisa melakukan tindakan hukum perdata, padahal umumnya hal itu hanya dilakukan badan hukum privat.

 

Tapi di sini kita membangun satu konsep yang bisa melakukan perbuatan hukum privat,” jelasnya.

 

Irawan menambahkan, tren pembentukan lembaga-lembaga yang dibentuk UU di luar struktur pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) atau sui generis memang sedang berkembang. Namun, status “titipan jemaah” atas dana haji perlu diperjelas agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

 

Di mana-mana, namanya titipan, kalau berkurang bisa dianggap penggelapan,” tandasnya.

 

Dia juga mengingatkan, investasi dana haji harus dilakukan secara hati-hati dengan perhitungan matang atas waktu pengembalian modal. Jika investasi langsung membangun Kampung Haji, maka harus diketahui, berapa lama return of investment.

 

“Jangan sampai anak-anak usaha BPKH justru gemuk biaya, sementara sumber keuangan vital untuk penyelenggaraan haji tidak bisa kembali dalam waktu cepat,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar itu.

 

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyebut, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memang sudah mendesak. Menurutnya, BPKH belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi para jemaah.

 

“Termasuk dalam mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

 

Abidin menjelaskan, dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran masyarakat yang mendaftar untuk berhaji. Dana itu tidak hanya diinvestasikan dalam sukuk, tapi juga melalui investasi langsung yang seharusnya bisa memberi dampak nyata bagi efisiensi biaya haji.

 

Dia menjelaskan, ada sejumlah isu krusial dalam RUU ini. Mulai dari pengaturan setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), proporsionalitas distribusi nilai manfaat, hingga pembentukan anak usaha BPKH yang diawasi DPR.

 

Dia berharap, dengan penyempurnaan regulasi, tata kelola keuangan haji bisa lebih adil, transparan, dan membawa manfaat lebih besar bagi umat. “Kita ingin pengelolaan dana haji ini betul-betul transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan jemaah haji,” pungkas politikus PDIP itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit