TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BPOM Pastikan, 4 Obat Batuk Yang Tewaskan 69 Anak Di Gambia, Tak Terdaftar Di Indonesia

Laporan: AY
Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi obat batuk. (Ist)
Ilustrasi obat batuk. (Ist)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan, soal sirup obat batuk anak terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol yang telah mengakibatkan 69 bocah Gambia, Afrika meninggal dunia.

Sesuai informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Oktober 2022, sirup obat untuk anak itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Seluruhnya, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, tak ada produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India yang terdaftar di BPOM," kata BPOM dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di laman Instagram, Kamis (13/10).

BPOM terus memantau perkembangan kasus substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/ substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.

Serta melakukan update informasi, terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Masyarakat diimbau agar tak resah menanggapi pemberitaan yang ada.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), sebelum membeli atau menggunakan obat.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo