Kasus Pencurian Kalung Di Plaza Ciputat Berakhir Damai
CIPUTAT TIMUR-Kasus pencurian kalung emas yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di Plaza Ciputat, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat pada Sabtu (22/11), berakhir damai. Terjadi mediasi antara pelaku dan korban di kantor polisi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sempat viral di media sosial karena pelaku terlihat membawa balita saat beraksi. Kejadian bermula ketika pelaku datang ke Plaza Ciputat dengan maksud menjual cincin nikah demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Menurut Bambang, pelaku kemudian menuju area bermain anak. Di lokasi itulah putri pelaku terlihat berinteraksi dengan anak korban, yang saat itu mengenakan kalung emas. Kedekatan kedua anak tersebut menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pada saat putrinya bermain dengan anak yang viral (korban) yang menggunakan kalung, di situlah timbul hasrat untuk mengambil kalung itu,” kata Bambang.
Pelaku kemudian mengajak anak korban ke area yang lebih sepi. Di tempat tersebut, pelaku berpura-pura mengatakan bahwa liontin pada kalung korban tampak kotor. Dengan alasan ingin membersihkannya, pelaku melepas kalung tersebut dari leher sang anak.
“Awalnya pelaku bilang mau membersihkan liontin yang terlihat kotor, tetapi tetap ada niat atau mens rea untuk menguasai barang itu,” tegas Bambang.
Setelah mengambil kalung tersebut, pelaku menyimpannya dan bermaksud membawa pulang perhiasan itu. Korban yang menyadari kalung anaknya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan mal dan kemudian diteruskan ke Polsek Ciputat Timur. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dengan bantuan rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan. Di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa alasan utama ia nekat mencuri adalah tekanan ekonomi.
Setelah kedua belah pihak dihadirkan, polisi kemudian memfasilitasi mediasi. Dalam proses itu, pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian, termasuk perhiasan yang dicuri berupa kalung emas beserta liontinnya seberat 3,3 gram. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,63 juta.
“Korban tidak membuat laporan dan bersedia berdamai setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restoratif. Peristiwa tersebut sudah clear,” jelas Bambang.
Kapolsek menambahkan, bahwa pendekatan restorative justice digunakan karena pihak korban memilih penyelesaian damai, pelaku bersikap kooperatif, serta nilai kerugian berada di bawah dua juta rupiah. Meski demikian, polisi tetap memberikan pembinaan kepada pelaku agar perbuatan serupa tidak terulang.
Atas kejadian ini, Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat, terutama orang tua agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat membawa anak ke area publik. “Kejahatan itu timbul bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tutup Bambang.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
















