TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Buru Penunggak Pajak Kakap Target Rp 20 T, Negara Sudah Kantongi Rp 11 T

Reporter & Editor : AY
Rabu, 26 November 2025 | 08:31 WIB
Menkeu Keuangan Purbaya. Foto : Ist
Menkeu Keuangan Purbaya. Foto : Ist

JAKARTA – Upaya tegas Kementerian Keuangan memburu para penunggak pajak kakap mulai menunjukkan hasil. Dari target penagihan sebesar Rp 20 triliun hingga akhir 2025, negara telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 11 triliun.

 

Kabar baik ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam Media Gathering di Kanwil Pajak Bali, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan, sudah ada 201 wajib pajak (WP) yang menyelesaikan kewajibannya melalui penagihan intensif.

 

“Targetnya Rp 20 triliun sampai Desember 2025. Alhamdulillah, kami sudah berhasil mencairkan Rp 11,99 triliun,” ujar Bimo.

 

Untuk mempercepat realisasi penagihan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kemenkeu, kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset (BPA). Sinergi ini diperlukan terutama bagi WP yang terjerat perkara hukum atau membutuhkan tindak lanjut khusus.

 

Per 19 November 2025, pemerintah telah mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari 200 WP kakap. Tiga hari berselang, tambahan pemasukan sebesar Rp 1,3 triliun kembali masuk. Kemenkeu optimistis jumlah ini akan terus meningkat karena semakin banyak WP yang “angkat tangan” dan bersedia melunasi.

 

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengapresiasi tren positif tersebut. Ia berharap sisa tunggakan para pengemplang dapat dikejar hingga tuntas sebelum akhir tahun.

 

“Ini penting untuk menekan defisit APBN yang dikhawatirkan bisa menembus 3 persen PDB,” ujarnya kepada redaksi.

 

Meski begitu, ia menilai target ambisius Rp 60 triliun yang pernah disebutkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa “nyaris mustahil” dicapai. “Tapi target Rp 20 triliun masih realistis, asalkan disertai langkah lain. Perbaikan sistem Coretax harus dipercepat, bersih-bersih di Bea Cukai dan DJP dilanjutkan, serta ekonomi underground diberantas,” katanya.

 

Dari Senayan, anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menilai capaian Rp 11,99 triliun sebagai angin segar di tengah tekanan berat penerimaan negara. Apalagi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru berada di angka 70,2 persen dari target tahun ini.

 

Ia mengingatkan DJP untuk tetap tegas terhadap WP besar. “Mereka sudah dibekali wewenang lengkap: mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, lelang, sampai penyanderaan wajib pajak,” ujar politikus Gerindra tersebut.

 

Namun pemerintah masih menghadapi jalan panjang. Laporan APBN Kita edisi Oktober 2025 mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459 triliun, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu. Pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 617,9 triliun hingga akhir tahun.

 

Jika target tidak tercapai, potensi shortfall pajak dikhawatirkan melebar dan memperburuk defisit. Pemerintah pun berisiko menambah utang, sementara beban bunga pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 599 triliun—lebih besar dari sejumlah anggaran prioritas nasional.

 

“Shortfall tidak boleh dianggap sepele. Kalau tak dikelola secara hati-hati, kredibilitas fiskal pemerintah bisa turun di mata investor, lembaga pemeringkat, maupun publik,” tegas Kamrussamad.

 

Ia menutup dengan mengingatkan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto: tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk dalam persoalan perpajakan.

 

“Harapannya, aparat hukum seperti Kejagung dan KPK memberi perhatian besar pada DJP. Pajak menyumbang 72,47 persen pendapatan negara, jadi pengawasannya harus ekstra ketat,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit