Bupati Pati Bentuk “Tim Delapan”, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa Rp 2,6 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke Bupati Pati, Sudewo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo membentuk kelompok khusus bernama “tim delapan” untuk mengoordinasikan pengumpulan uang menjelang rekrutmen perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui akan mengisi sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 406 desa dan kelurahan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para calon.
Sejak November 2025, tim delapan yang berisi sejumlah kepala desa bertugas mengumpulkan dana. Dua kepala desa, YON dan JION, disebut aktif menginstruksikan pungutan dengan nominal awal Rp 125–150 juta per orang, yang kemudian naik menjadi Rp 165–225 juta.
KPK mengungkap adanya tekanan kepada calon peserta seleksi. Mereka diancam tidak akan lolos jika menolak membayar. Hingga awal Januari 2026, dana yang terkumpul di Kecamatan Jaken saja mencapai Rp 2,6 miliar.
Dalam operasi penindakan, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, YON, ZION, dan ZAN. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


