TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, Hindari Gugatan Berulang ke MK

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 23 April 2026 | 09:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Ist
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Ist

JAKARTA – DPR berkomitmen menyusun revisi Undang-Undang (UU) Pemilu secara matang dan komprehensif guna mencegah terulangnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembahasan pun dipastikan tidak dilakukan secara terburu-buru.

 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya masih meminta partai politik, baik di dalam maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum dan minim celah sengketa.

 

Menurut Dasco, pengalaman sebelumnya—di mana UU Pemilu kerap digugat ke MK—menjadi pelajaran penting. Terlebih, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Karena itu, proses revisi kali ini harus dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada tarik-menarik kepentingan antarpartai terkait isu presidential threshold maupun parliamentary threshold. Khusus untuk ambang batas parlemen, DPR masih mengkaji formula yang tidak memberatkan partai politik peserta pemilu.

 

Di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil, mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera diselesaikan. Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai, termasuk proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu pada Oktober mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Dasco memastikan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu tetap dapat berjalan dengan mengacu pada UU yang berlaku saat ini, tanpa harus menunggu revisi selesai.

 

“Tidak ada kendala. Tahapan tetap bisa menggunakan undang-undang yang lama,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa komunikasi politik antarpartai terus dilakukan, baik secara formal maupun informal, untuk mempercepat tercapainya kesepakatan. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.

 

“Semua aspirasi ditampung agar sistem politik kita semakin sehat dan mampu menjamin pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

 

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah terus mematangkan berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu. Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan counter draft sebagai respons atas pembahasan di DPR.

 

“Counter draft akan segera kami sampaikan sebagai tanggapan resmi pemerintah,” kata Bima.

 

Dengan proses yang lebih terukur dan partisipatif, DPR berharap revisi UU Pemilu kali ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan minim sengketa dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit