Dewan Sebut Marak Lapangan Padel Tanpa Izin
SETU-Fenomena maraknya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan serius DPRD. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu situasi darurat perizinan jika tidak segera ditangani secara tegas pemerintah daerah.
Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Demokrat, Rizki Jonis mengungkapkan, bahwa sejak awal 2026, pihaknya melihat adanya tren peningkatan bangunan yang berdiri tanpa melalui proses perizinan yang semestinya.
“Itu jadi serba salah semuanya, karena terus terang di Tangsel ini, mulai 2026, banyak bangunan-bangunan yang diindikasikan tidak berizin,” kata Rizki.
Ia mencontohkan, menjamurnya pembangunan lapangan padel di sejumlah titik yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Dari data yang dihimpun, hanya sebagian kecil yang mengajukan perizinan resmi.
“Contoh beberapa pembangunan lapangan padel yang menjamur, hanya beberapa. DPMPTSP menyebutkan sekitar 20 yang mengajukan izin, yang lainnya tidak ada, apalagi bangunan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin mendorong investasi, namun di sisi lain harus menegakkan aturan yang berlaku.
Rizki menegaskan, bahwa Tangsel terbuka bagi para investor, tetapi seluruh pihak wajib mematuhi regulasi sebagai bentuk penghormatan terhadap daerah. “Kita tidak menolak investor untuk berinvestasi di Tangsel, tapi investor harus tahu aturan yang ada di Tangsel,” tegasnya.
Salah satu kasus yang disorot adalah pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan izin awal bangunan utama, seperti pembangunan lapangan padel di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong.
“Contoh lapangan padel venue di Cilenggang, mereka beralasan bangunan padel ini integrated dengan apartemen, padahal izin PBG apartemen tersebut kan sudah sesuai untuk bangunannya,” jelas Rizki.
Ia menilai, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika fasilitas tersebut dikomersialkan untuk umum tanpa izin tambahan.
“Kalau hanya untuk penghuni apartemen itu boleh saja, tapi ini ternyata dikomersialkan. Kalau dikomersialkan di luar penghuni, itu kan lain lagi,” katanya.
Atas temuan tersebut, DPRD telah meminta Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. “Makanya kita suruh Satpol PP Tangsel untuk segel karena tidak ada izin,” ujarnya.
Rizki menyebut, praktik pembangunan tanpa izin ini diduga terjadi secara masif di berbagai wilayah. Bahkan, aparat kewilayahan kerap tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. “Ini kan kasihan lurah, camat, tiba-tiba sudah ada bangunan berdiri, pas kita komunikasikan mereka tidak mengetahui,” ungkapnya.
DPRD pun meminta para camat dan lurah untuk melakukan inventarisasi bangunan yang diduga tidak berizin di wilayah masing-masing.
“Kita sedang minta camat, lurah untuk inventarisir di wilayahnya, melaporkan ke kita bangunan-bangunan yang disinyalir tidak ada izin,” jelas Rizki.
Data yang terkumpul nantinya akan disinkronkan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan legalitas setiap bangunan. “Data-data yang kita minta nanti akan kita kroscek ke DPMPTSP, kita sinkronisasikan mana yang sudah mengajukan izin dan mana yang belum,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menertibkan pembangunan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di Tangsel. “Bayangkan saja jika ada tuan rumah yang dipakai lahannya untuk keuntungan pribadi dan tidak ada izin, gimana kita tidak marah sebagai tuan rumah? Tangsel kan rumah kita,” ucapnya.
Rizki mengingatkan, bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka bukan tidak mungkin Tangsel akan menghadapi kondisi darurat perizinan. “Kalau dibiarkan terus ya Tangsel bisa darurat perizinan,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Haji 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


