TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Belum Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Berdalih Masih Mengumpulkan Bukti-bukti Untuk Proses Penyidikan

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 17:15 WIB
Foto : Nipal/Tangsel Pos
Foto : Nipal/Tangsel Pos

PANDEGLANG - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, belum menahan dan menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5.

 

Belum ditetapkannya sebagai tersangka, pihak Satlantas Polres Pandeglang berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa para saksi untuk proses penyidikan.

 

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, membenarkan kecelakaan yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5 telah memakan korban jiwa, dan luka-luka.

 

“Terkait kecelakaan lalu lintas di depan SDN Sukaratu 5 melibatkan kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai saudara Ahmad Mursidi, yang menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD,” ungkap AKP Surya, saat diwawancara wartawan di lingkungan Mapolres Pandeglang, Kamis (30/4).

 

Dalam kecelakaan tersebut, memakan korban jiwa 1 orang siswa kelas 4 Tb. Muhammad Atharul Milal. 6 orang siswa yang dirawat, yakni Muhammad Paisal, Muhamad Revaldy, Siti Wafa Qina Sifa, Ayu Nurfadilah, Muhamad Dafa Pratama, dan Alita Balqis.

 

Selain itu dua orang dewasa, yakni Ibu Dewi Handayani pedagang dengan kondisi saat ini sedang kritis di rawat di RSUD Berkah Pandeglang, dan Endang salah seorang sales mengalami luka-luka.

 

“Untuk korban yang meninggal dunia 1 orang siswa, kemudian ada 6 orang siswa masih dirawat di rumah sakit. Serta ada dua orang dewasa, sama sedang dirawat,” katanya.

 

Saat dipertegas pengemudi Kepala Dinas, Kasat AKP Surya mengaku, belum mengetahui soal jabatan pengemudi. “Untuk pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk jabatannya masih kita dalami,” pungkasnya.

 

Begitu juga Kasatlantas menyatakan, belum dapat menyimpulkan hingga ke tahap penahanan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

 

“Sementara kita belum bisa menyimpulkan (menetapkan sebagai tersangka,red), kita masih mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi untuk proses penyidikan,” dalihnya.

 

“Untuk sementara masih kita laksanakan pemeriksaan saksi-saksi, jadi belum bisa diputuskan ditahan atau tidak. Namun tetap kami amankan,” sambungnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Mobil innova warna hitam dengan nomor polisi A 1633 BF, yang dikendarai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Mursidi, terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal hingga memakan korban jiwa, Kamis (30/4), sekitar pukul 09.20 WIB.

 

Diduga kondisi pengemudi sedang dalam keadaan sakit yang dibuktikan, telah mengenakan selang oksigen saat mengemudi kendaraan tersebut. Akibatnya, 1 orang siswa SD Negeri Sukaratu 5 meninggal dunia, dan 6 orang siswa mengalami luka-luka.

 

Sedangkan, korban lainnya salah seorang pedagang makanan ringan mengalami kritis dan 1 orang sales mengalami luka-laku. Kini, 8 korban sedang menjalani perawatan medis di RSUD Berkah Pandeglang, dan 1 orang siswa yang meninggal dunia di bawa ke rumah duka.

 

Salah seorang guru mata pelajaran SD Negeri Sukaratu 5, Oop, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09:20 WIB saat sebagian siswa keluar istirahat.

 

“Ada siswa kelas 3, kelas 4, 5 dan kelas 6. Korban yang meninggal dunia itu siswa kelas 4,” ungkapnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit