Ditegaskan Polri di Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Febrie Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti
JAKARTA – Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum meningkatkan status hukum Febrie.
Penegasan itu disampaikan Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan barang bukti serta alat bukti surat yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Abrianto dalam persidangan.
Menurut Abrianto, kecukupan alat bukti tersebut kemudian kembali diuji melalui gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Gelar perkara dipimpin Kepala Kortastipidkor Polri.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan syarat minimal alat bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Alat bukti yang diperoleh juga dinilai memiliki keterkaitan dan kesesuaian satu sama lain.
Abrianto menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020 hingga 2025.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi disebut telah disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya.
Atas dasar tersebut, Polri menyatakan seluruh proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Emas dan Uang
Untuk memperkuat penyidikan, Polri sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang jika dikonversikan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tindakan penyidik tersebut kemudian dipersoalkan Febrie melalui permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum Febrie menilai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Namun, Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut Polri, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, bukan menentukan seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
“Terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi,” kata Abrianto.
Dalil yang dinilai telah masuk pokok perkara antara lain permintaan agar hakim menilai asal-usul uang dan emas yang disita, hubungan aset dengan dugaan tindak pidana, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri menegaskan, seluruh persoalan tersebut merupakan materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Polri Bantah Pelimpahan ke Kejagung Sewenang-wenang
Polri juga membantah tudingan bahwa pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurut Abrianto, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antar-aparat penegak hukum.
“Melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” tandas Abrianto.
Kejagung Ikut Bantah Dalil Febrie
Senada dengan Polri, tim hukum Kejaksaan Agung juga membantah dalil Febrie yang menyebut proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah dan melampaui ketentuan KUHAP.
Kejagung menegaskan, sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan berasal dari sumber independen, maupun diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
Kejagung pun menilai seluruh dalil yang dijadikan dasar permohonan praperadilan Febrie tidak beralasan menurut hukum.
“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” ujar anggota tim hukum Kejagung.
Tim Febrie Sebut Jawaban Polri Justru Perkuat Dalil Praperadilan
Berbeda dengan Polri dan Kejagung, tim hukum Febrie menilai jawaban termohon dalam persidangan justru memperkuat dalil yang mereka ajukan dalam permohonan praperadilan.
Usai persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan sejumlah keterangan yang disampaikan Polri.
Salah satunya terkait pemeriksaan terhadap Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Febri menilai Polri mengakui bahwa kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” jelasnya.
Febri juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar (screen capture) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan proses digital forensik dan autentifikasi terhadap dokumen elektronik yang digunakan penyidik. Hal itu penting untuk memastikan keaslian dokumen, mulai dari proses memperoleh data, kesesuaian data saat dibaca, hingga memastikan tidak terjadi perubahan terhadap data yang kemudian digunakan dalam proses hukum.
Sidang praperadilan tersebut selanjutnya akan menjadi arena bagi hakim untuk menilai dalil masing-masing pihak terkait sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu









