TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Fasilitas Mewah Diselidiki

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 26 September 2026 | 19:30 WIB
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat konference pers. Foto ::Ist
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat konference pers. Foto ::Ist

BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas.


Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.


“Pada hari ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).


Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.


Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Ini sementara kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” ujarnya.


Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Cibinong. Tim Kemenimipas menginventarisasi seluruh temuan, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.


Menurut Rudi, seluruh temuan tersebut menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan barang, penggunaannya, hingga kemungkinan perpindahannya.


“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” katanya.


Rudi memimpin langsung pemeriksaan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim menyisir rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.


Perbedaan itu turut menjadi fokus penyelidikan, terutama terkait sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak lagi ditemukan saat pemeriksaan Kemenimipas.


“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegas Rudi.


Selain pemeriksaan fisik, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan.


Rudi menegaskan, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sanksi dapat mengacu pada kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” tandasnya.


Pertajam lead dengan temuan utama
Ringkas daftar pejabat yang dinonaktifkan
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit