TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Garap Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Laporan: AY
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:27 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/1).

Apakah Rijatono Lakka akan ditahan? Ali tak menjawab. Dia mengungkapkan, saat ini, bos PT Tabi Bangun Papua itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rijatono Lakka sebelumnya pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua. Saat itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Dia malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura. Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Barang-barang itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, komisi antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo