TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Kasus Perselingkuhan Mertua

Oleh: Mg1
Minggu, 08 Januari 2023 | 08:22 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Ist)
Hotman Paris Hutapea. (Ist)

SERANG - Hotman Paris Hutapea, turun tangan membantu NR yang kini dipolisikan oleh mantan suaminya, RZ yang sebelumnya diviralkan lantaran diduga selingkuh dengan ibu mertuanya sendiri.

Hal tersebut diungkap Hotman Paris melalui video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/1/2023).

Pada unggahan tersebut, terlihat NR mendatangi Kopi Joni untuk bertemu dengan Hotman Paris. Diketahui, Hotman Paris memiliki layanan bantuan advokasi yang dinamakannya dengan Hotman 911.

Tim Hotman pun membacakan amar putusan Pengadilan Agama Serang soal perceraian NR dan RZ.

“Inilah putusan Pengadilan Agama Serang dengan nama penggugat Norma. Inilah kasus Norma yang sedang viral datang ke Kopi Joni. Karena dia sudah mendapat somasi dari pengacara mantan suaminya,” ucap Hotman Paris pada unggahan tersebut.

NR kini dilaporkan oleh RZ ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik. Mendengar hal tersebut, Hotman Paris berjanji akan mempelajari kasus yang menimpa NR.

“Kasus Norma yang sedang viral telah sampai ke Kopi Joni dan kita pelajari kasusnya. Hotman 911,” ucapnya. 

Kedatangan NR ke Hotman Paris pun mendapat dukungan dari warganet. Meski demikian, Hotman belum resmi akan menjadi pengacara NR.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengonfirmasi adanya aduan yang dilakukan oleh RZ. Ia pun mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polda Banten.

“Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” jelas Shinto, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, RZ mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12/2022) lalu untuk berkonsultasi kepada polisi terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Pada saat itu, laporan yang dibuat oleh RZ tidak memiliki bukti yang cukup. Kemudian, RZ disarankan untuk membuat laporan pada lembar pengaduan yang kemudian diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” katanya.

“Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada,” sambungnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo