TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bila IKN Pindah Ke Kaltim, Zaki Usulkan Jakarta Jadi Provinsi Umum

Oleh: AFF/AY
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:04 WIB
Ahmed Zaki Iskandar saat berkunjung ke redaksi Rakyat Merdeka. (rm.id)
Ahmed Zaki Iskandar saat berkunjung ke redaksi Rakyat Merdeka. (rm.id)

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar menilai, Jakarta sebaiknya menjadi provinsi umum, bila Ibu Kota Negara (IKN) telah pindah ke Nusantara.

Menurutnya, perubahan status DKI Jakarta menjadi provinsi umum akan mengurangi beban kerja gubernur, karena seluruh kebutuhan dan pelayanan masyarakat tak sekadar tanggung jawab gubernur.

“Pandangan pribadi saya, Jakarta lebih baik menjadi provinsi umum. Jadi, Gubernur DKI tidak lagi menangani semua kebutuhan dan pelayanan masyarakat sendirian. Dengan posisi tersebut, gubernur akan dibantu oleh para wali kota dalam menjalankan tugasnya,” ujar Zaki saat berkunjung ke redaksi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) Jakarta, Jumat (24/6).

Lebih lanjut, Bupati Tangerang dua periode ini mencontohkan, salah satu kegiatan kecil yang jadi beban dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta adalah sumur resapan. Idealnya, kata dia, pemenuhan dan tanggung jawab pembuatan sumur resapan itu berada di tangan para wali kota yang ada di DKI.

“Selama ini, semua tanggung jawab atas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jakarta dipegang oleh gubernur. Bila DKI Jakarta berubah menjadi provinsi umum, Provinsi Jakarta, pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jakarta akan menjadi tanggung jawab para wali kota,” jelas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, pihaknya telah membentuk Pantia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca IKN, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/6) lalu.

Menurut dia, pembentukan Pansus itu bertujuan untuk mendalami sekaligus mencari solusi atas nasib Jakarta, setelah ‘pensiun’ menjadi ibu kota negara.

“Bagaimana kekhususan Jakarta setelah IKN ditetapkan, kami masih belum tahu seperti apa. Karenanya, kita perlu mendalami kesiapan Jakarta, menyiapakan wajah Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Khoirudin.

Ia berharap, Jakarta memiliki persiapan yang matang, sebelum IKN resmi dipindah ke Nusantara, Kaltim.

“Dengan begitu, seluruh sektor pelayanan umum hingga teknis pembuatan kebijakan di Jakarta tidak terganggu oleh perpindahan tersebut,” cetus dia.

Pakar pemerintahan otonomi daerah, Prof Ryaas Rasyid menambahkan, sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda berbentuk pemerintahan tunggal. Karenanya, seluruh kebijakan diatur di tingkat provinsi, dari yang awalnya dipimpin wali kota, sekarang menjadi gubernur.

Menurut dia, bila setiap wilayah di DKI Jakarta berubah menjadi daerah otonom, potensi memunculnya kebijakan yang saling bertabrakan cukup besar. Sebab, perubahan status tersebut akan membuat masing-masing wali kota di Jakarta, bisa membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau kabupaten dan kota masing-masing otonomi, Perdanya akan beda-beda. Potensi persoalan ini harus dipikirkan dampaknya, menguntungkan atau tidak. Itu kalau keputusannya (Jakarta) dibuat seperti provinsi yang lain,” jelas dia. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo