TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anaknya Aniaya Orang, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf

Laporan: AY
Jumat, 24 Februari 2023 | 08:31 WIB
Mario Dandy Satrio. (Ist)
Mario Dandy Satrio. (Ist)

JAKARTA - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar David, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan GP Ansor.

Permintaan maaf ini disampaikan Rafael setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap David, putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga menyebabkannya koma. 

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor," ungkapnya dalam sebuah video, Kamis (23/2).

Permintaan maaf itu disampaikan Rafael sambil menyedekapkan kedua tangannya di dada.

"Perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David," imbuh Rafael, yang mengenakan kemeja batik ungu, dan mengalungkan name tag Ditjen Pajak.

Rafael menerangkan, perbuatan yang dilakukan putranya tersebut merupakan urusan keluarganya secara pribadi, bukan atas nama institusi tempat dia bekerja.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dia menyadari, tindakan putranya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu, Rafael juga meminta maaf kepada jajarannya di Kementerian Keuangan.

"Karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini,” ucap Rafael.

Selain itu, Rafael juga menyinggung terkait harta kekayaannya yang belakangan menarik perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke KPK, harta kekayaan milik Rafael mencapai Rp 56 miliar.

Dia berjanji akan mengikuti segala prosedur dan pemeriksaan atas harta kekayaannya tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," janji Rafael.

Mario alias Dandy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jakarta Selatan sejak Selasa (21/2). rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo