TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Juga Bakal Klarifikasi Harta Kekayaan Teman Se-Geng Rafael Alun

Laporan: AY
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:15 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, satu pejabat Ditjen Pajak lain juga akan diklarifikasi soal harta kekayaannya, yang dianggap tak wajar.

Pahala tak menyebut nama pejabat itu. Namun menurutnya, pejabat pajak tersebut merupakan teman satu geng Rafael Alun.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," ungkap Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," imbuhnya.

KPK sendiri sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi Rafael Alun.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah nggak di pencegahan lagi," tutur Pahala.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya, Rabu (1/3).

Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.

Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.

Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis, yakni sebesar Rp 56 miliar. Harta Rafael bahkan jauh melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dan berselisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, tercatat Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar di tahun 2021.

Hartanya sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan nilai total Rp 51,93 miliar. Aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Rafael juga juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Sehingga, total keseluruhan hartanya mencapai Rp 56 miliar.

Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasan Rafael, "hanya" memiliki total harta kekayaan Rp 14,45 miliar pada tahun 2021.

Jumlah harta Rafael juga hanya terpaut Rp 2 miliar dari Menkeu Sri Mulyani. Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, Sri Mulyani diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 58.048.779.283 (Rp 58 miliar).

Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Rafael sendiri akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun permintaan itu ditolak. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo