TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wajib Pajak Minta Beking Perusahaan Rafael Alun

Oleh: Farhan
Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:04 WIB
Sidang Rafael Alun di
Sidang Rafael Alun di

JAKARTA - PT Birotika Semesta atau DHL Express meminta beking PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menghadapi pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Selatan.

PT ARME merupakan perusa­haan konsultan pajak yang didi­rikan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal ini diungkap mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/10). Seno dihadirkan sebagai saksi perkara gratifikasi dan pen­cucian uang Rafael Alun.

Semula Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menan­yakan mengenai pemeriksaan terhadap PT Birotika pada 2003. Pemeriksaan terkait pajak tahun 1999, 2000 dan 2001.

“Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pa­jak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

“Dibantu konsultan pajak,” jawab Seno.

“Bisa disebutkan konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika?” cecar jaksa.

“Periode 1999, 2000, dan 2001 oleh PT ARME. Selanjutnya saya menggunakan PT Susi Suryani,” jelas Seno.

Jaksa lalu mencecar uang yang dikeluarkan untuk membayar PT ARME. Seno tidak tahu besaran­nya lantaran tidak menemukan dokumen transaksinya.

Lantaran Seno menjawab taktahu, jaksa menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 19. “Saudara menjelaskan di sini biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pem­bayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekeningPT ARME,” kutip jaksa.

Benar, Pak. Cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya. Cuma dit­anyakan perkiraannya, estimas­inya. Ini saya menggunakan esti­masi yang perkiraan tahun 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani,” beber Seno menjelaskan jawabannya di BAP.

Seno menjelaskan, pada kurun 1999 hingga 2001 jumlah pajak yang harus dibayarkan PT Birotika sebesar Rp 2 miliar per tahun. Lalu koreksi dari Kantor Pajak karena kurang bayar, hingga akhirnya keluar Surat Ketetapan Pajak (SKP).

PT Birotika dianggap kurang bayar setelah pemeriksaan oleh KPP Jakarta Selatan. Seno me­negaskan menggunakan jasa PT ARME untuk menghadapi pemeriksaan.

“Itu terkait dengan adanya au­dit pajak. Bukan yang pembua­tan SPT (Surat Pemberitahuan),” jawab Seno yang mengaku sudah pensiun itu.

“Jadi, uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME saat ada pemeriksaan dari Kantor Pajak, begitu ya?” jaksa mem­inta penegasan.

“Betul,” jawab Seno singkat.

Diketahui, berdasarkan suratdakwaan, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menerima pem­bayaran dari para Wajib Pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963. Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Salah satu WP tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dike­nal dengan nama DHL Express.

Dari DHL, PT ARME menda­pat bayaran uang sebesar Rp 115 juta. Adapun marketing fee yang didapat Rafael Alun, sebagai orang yang membawa DHL menjadi klien perusahaan konsultan pajaknya, total ia diguyur Rp 23 juta. Penerimaan dana itu didapat selama tiga tahun, dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 5 juta, lalu dua tahun berikutnya yakni 2004 dan 2005 masing-masing mendapat Rp 9 juta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo