TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dilakukan Satu Hari Pasca Penetapan

Kocok Nomor Urut Capres Perintah UU

Oleh: Farhan
Senin, 06 November 2023 | 09:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Usulan penentuan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu diundi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, perintah undang-undang.

Komisioner Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pe­milu, Idham Holik menegaskan, penentuan nomor urut capres-cawapres diatur dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pe­milu).

“Penetapan nomor urut Pasan­gan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasan­gan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman capres-cawapres,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, jadwal penetapan dan pengundian no­mor urut pasangan capres cawa­pres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu. Juga, Peraturan Komisi Pemili­han Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

“Dalam jadwal tersebut, pen­gundian nomor urut akan dilaku­kan 14 November 2023,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI).

Dia menambahkan, lebih de­tail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam lampiran I peraturan KPU No­mor 19 Tahun 2023. Yaitu, pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, pengundi­an nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” tambahnya.

Selain itu, Idham menyampai­kan, tindak lanjut revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu pre­siden dan wakil presiden, terkait syarat usia capres-cawapres telah memasuki fase akhir.

“Biro Perundang-undangan KPU saat ini sedang memfinal­isasi pengundangan perubahan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Idham memastikan, proses yang berlangsung saat ini juga telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus dijalani KPU. Yaitu, ketika hendak mem­buat atau mengubah PKPU, wa­jib melakukan konsultasi dengan Komisi DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Juga, rapat harmonisasi per­aturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum­ham),” ucapnya.

Setelah direvisi, kata Idham, frasa tambahan yang diputuskan MK telah masuk ke dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

“Bunyinya, “usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan ke­pala daerah (pilkada),” jelasnya.

Sebelumnya, Waketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid me­ngusulkan, penentuan nomor urut capres dan cawapres tidak perlu diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.

“Nanti pengundian nomor urut pasangan calon, lebih baik partai-partai koalisi berembuk saja, nggak usah diundi,” usul Jazil di DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11).

Dia mengatakan, nomor urut bisa didiskusikan antar pasangan calon (paslon). Sebab, nomor urut capres-cawapres nantinya hanya akan ada 3. “Dari kom­posisi koalisi-koalisi partai yang ada menunjukkan cocok gitu,” tuturnya.

Jazilul mengatakan, hal itu bisa dilakukan agar nomor urut bisa sesuai dengan harapan. Namun, dia tetap berharap agar pasangan Anies dan Cak Imin mendapat nomor urut 1.

“Yang jelas kalau kita yang PKB berharap Pak Anies nomor satu. Dan nanti jadi juara satu,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo