TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yang Tes Baru 3 Persen, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Oleh: AY/MS
Senin, 01 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Mobil saat melakukan uji emisi. (Ist)
Mobil saat melakukan uji emisi. (Ist)

JAKARTA - Warga Jakarta malas mengikuti uji emisi kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat, hingga kini baru 3 persen kendaraan ikut program tersebut.

Selama periode Januari 2021 hingga 18 Juli 2022, baru 732.309 kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. Rinciannya, sebanyak 673.275 unit mobil dan 59.034 unit sepeda motor. Pada 14 Januari lalu, DLH merilis sebanyak 556.745 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi dengan rincinan 512.383 unit kendaraan roda empat dan 44.362 unit sepeda motor.

Ini artinya, selama kurang lebih 7 bulan hanya bertambah 175.564 kendaraan yang lulus uji emisi. Dengan rincian, kendaraan roda empat hanya bertambah 116.530 unit, dan kendaraan roda dua hanya bertambah 14.672 unit.

Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan di Jakarta tahun 2021 mencapai 21.758.695 unit, dengan rincian 5.239.498 kendaraan roda empat atau lebih, dan 16.519.197 kendaraan roda dua. Ini berarti, baru 3 persen kendaraan yang baru mengikuti uji emisi di Jakarta.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, Tiyana mengklaim, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat seiring banyaknya bengkel uji emisi di Jakarta. Sedikitnya, kini terdapat 318 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 94 bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.

Sedangkan jumlah teknisi uji emisi tercatat mencapai 1.067 orang dengan rincian 894 teknisi bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 174 teknisi bengkel kendaraan roda dua.

“Berbagai upaya maupun potensi yang dapat mendorong uji emisi kendaraan ini terus kita lakukan. Di antaranya memperbanyak bengkel uji emisi serta teknisi, pelaksanaan uji emisi gratis dan kegiatan uji kepatuhan di sejumlah ruas jalan di Jakarta,” ungkap Tiyana, Kamis (28/7).

Menurut Tiyana, langkah ini diambil agar tercipta emisi kendaraan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak mencemari lingkungan.

Penerapan uji emisi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang. Sedangkan output yang diharapkan tewujudnya perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi dan sarana prasarana untuk menjalankan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak mobil penumpang perseorangan, sepeda motor, mobil barang, mobil penumpang umum, mobil, bus dan kendaraan khusus.

Pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di Pergub tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Tiyana menyampaikan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.

Parkir Mahal

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin DLH) Jakarta Pusat segera menerapkan aturan pembayaran tiket parkir umum sebesar dua kali lipat bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Ketentuan disinsentif parkir ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengungkapkan, pengenaan tarif dua kali lipat untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi sudah diterapkan di areal parkir IRTI Monas.

“Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi euji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat. Misalnya bayar parkir Rp 15 ribu, kalau belum lolos uji emisi jadi bayar Rp 30 ribu,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/7).

Edy menyebutkan, sampai saat ini Sudin DLH Jakpus sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan dari 12 kegiatan yang direncanakan. Kegiatan itu masih akan terus digelar di delapan kecamatan di Kota Jakarta Pusat.

“Uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kami juga telah memiliki alat uji emisi sehingga kegiatan pemeriksaan akan rutin digelar,” tandasnya.

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin mengingatkan bahaya penggunaan bahan bakar fosil untuk bagi Kesehatan. Semakin banyak penggunaan bahan bakar fosil di Jakarta, maka emisi yang dihasilkan akan semakin tinggi.

“Kajian kami pada 2016, masyarakat Jakarta itu harus membayar BPJS Kesehatan sampai Rp 51,2 triliun per tahun. Itu karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), asma, pneumonia, kanker. Itu dampak pencemaran lingkungan,” ujarnya.

KPBB mencatat, pada 2019, Jakarta memproduksi 318,840 ton CO2 ekuivalen (CO2e) per hari. Sebanyak 32 persen dari penyebab polusi tersebut dihasilkan oleh kendaraan bermotor. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo