TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diungkap Mahfud MD, Bongkar Habis Kerajaan Ferdy Sambo

Oleh: AY/RM.ID
Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)

JAKARTA - Drama kasus pembunuhan Brigadir J  tambah heboh dan merembet ke mana-mana. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, Irjen Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu, memiliki kelompok seperti kerajaan di Mabes Polri. Agar citra Polri tak rusak, para wakil rakyat mendesak kerajaan Sambo di Polri yang dibongkar Mahfud itu, dibongkar habis.

Omongan Mahfud soal kerajaan Sambo itu, disampaikannya dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, yang diunggah Rabu lalu. Sampai tadi malam, video berdurasi 1 jam itu, sudah ditonton 255 ribu kali. Sebanyak 5,8 ribu pengguna memberikan tanda jempol, dan 1,2 ribu lainnya menuliskan komentar. 

Dalam wawancara itu, Mahfud antara lain menceritakan bagaimana Tim Khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mampu mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli lalu. Kasus yang awalnya diskenariokan adu tembak antar polisi itu, kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Sambo tersangka utamanya. 

Mahfud mengakui Tim Khusus butuh waktu cukup lama untuk bisa mengungkap kasus ini. Kejadian tanggal 8 Juli, Tim Khusus baru menetapkan tersangka sebulan kemudian. Kenapa lama? Kata Mahfud, karena ada hambatan secara struktural yang dialami penyidik.

Menurut Mahfud, posisi Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, memiliki kewenangan yang luar biasa. Mahfud tak merinci seberapa besar kewenangan Sambo. Namun, sebagai contoh, Mahfud menjelaskan, kewenangan yang dimiliki Sambo bikin takut jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.

Mahfud melanjutkan, Sambo ditakuti karena mempunyai kelompok yang sudah seperti kerajaan sendiri di Mabes Polri. "Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ungkapnya.

Kata Mahfud, kelompok Sambo ini sempat menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Akibatnya, penyidikan berlarut-larut. Belakangan, personel kepolisian yang menghalangi penyidikan Tim Khusus itu, ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Total, ada 31 personel yang ditahan.

Mahfud menjelaskan, ada tiga klaster keterlibatan personel polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Klaster pertama ada personel yang terlibat langsung merencanakan, membantu, dan mengeksekusi Brigadir J. Di klaster pertama ini Sambo sudah ditetapkan tersangka utamanya. Selain itu ada RR, KM, dan Bharada E. 

Klaster kedua adalah pihak yang menghalangi pengusutan kasus atau obstruction of justice. Klaster ini ada personel yang membuat keterangan palsu, memanipulasi hasil autopsi, dan mengganti kunci, membuat rilis palsu, merusak barang bukti, dan sebagainya. Klaster kedua ini bisa kena pasal obstruction of justice. Klaster terakhir adalah pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini.

"Klaster pertama dan kedua ini yang harus dihukum pidana. Sementara klaster ketiga yang kecil-kecil, yang hanya ikut-ikutan, nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," ujarnya.

Lalu, apa yang akan dilakukan pemerintah setelah membongkar kerajaan Sambo ini? Mahfud menyatakan akan membuat memorandum untuk penataan internal Polri. Memorandum ini akan dikirim kepada Presiden Jokowi. Kata dia, pembenahan cukup dilakukan di internal, tidak perlu harus melalui perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.

Mahfud menjelaskan, pembenahan secara internal dapat dilakukan mulai dari pendanaan sampai rekrutmen pemimpin. Selain itu, pembenahan juga perlu dilakukan dalam rekrutmen taruna atau pendidikan untuk anggota kepolisian. Pembenahan lain misalnya, terkait kewenangan yang lebih merata. Menurutnya, tidak boleh ada kesenjangan wewenang dalam tubuh kepolisian.

Kemarin, di media sosial juga beredar soal poster yang berjudul Kaisar Sambo dan konsorsium 303. dalam gambar tersebut terlihat foto Sambo dan jaringannya terkait dengan perjudian. Poster ini, sekejap langsung viral dan beredar ke grup-grup WA.

Lalu, bagaimana tanggapan polri terkait kerajaan Sambo di Mabes? Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, enggan merespon langsung omongan Mahfud.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, kemarin. Soal yang lain-lain, Dedi mengatakan, akan diungkap nanti di persidangan yang terbuka dan transparan. 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi berharap, Polri membongkar dugaan bisnis gelap dan kerajaan Sambo di balik pembunuhan Brigadir J. Kata dia, untuk membongkar habis, kalau perlu Kapolri membentuk tim independen yang kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Kami apresiasi penuh langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri. Kita terus dukung Kapolri agar terang benderang mengusut kasus ini. Demi pulihnya nama baik Polri," kata Didi, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 

Kata dia, memang tidak mudah bagi Kapolri jika memang benar ada kerajaan Sambo di Mabes. Karena itu, lanjut dia, usulan bentuk tim independen tentu langkah bagus yang akan mendukung langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso tak kaget dengan apa yang disampaikan Mahfud. Kata dia, sejak awal sudah mengungkap ada geng atau kelompok Sambo di Mabes Polri yang punya kewenangan luar biasa. Kalau sekarang diungkap Mahfud sebagai kerajaan, Sugeng menyebut hanya beda istilah saja.

"Pernyataan Pak Mahfud membuktikan analisis saya benar," kata  Sugeng,saat dikontak, kemarin.

Menurut dia, isu soal kerajaan Sambo ini perlu direspons serius oleh Polri. "Saya minta polisi mendalami info ini. Harus profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang scientific, asas praduga," pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo