Komisi III DPR: Nggak Pernah Kepikiran Diterima
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, keputusan Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri sudah tepat.
"Saya nggak pernah menduga diterima (banding). Lagian nggak ada di pikiran saya, tuh (diterima). Harus ditolak," kata Trimedya kepada wartawan, Selasa (20/9).
Justru, kata dia, terasa aneh jika Polri menerima kasus yang disebut Trimedya telah menyita perhatian satu Indonesia ini. Menurut politisi PDIP itu, apabila banding Sambo diterima, maka Polri akan kembali berurusan dengan Presiden Jokowi dan masyarakat luas.
Dan ini juga mengundang perhatian masyarakat. Ya kalau sampai diterima, bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang, bongkar setuntas-tuntasnya. Nah, itu yang kita ingin," ujar Trimed, sapaan Trimedya Panjaitan.
Selain itu, Trimed mendorong agar proses pidana Sambo dan konco-konconya segera dijalankan. Ihwalnya, ucap dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
"Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen (berkasnya). Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini," desak politisi asal Sumatera Utara itu.
Dia bilang, tahun depan Kapolri sudah harus banyak bicara soal persiapan Pemilu 2024. Makanya, menyegerakan kasus Sambo adalah hal wajib. "Supaya beban Polri selesai, percepat kasus ini," ucap dia. (AY/rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu