TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Layangkan Surat Panggilan Ke-2

KPK Periksa Lukas Enembe Senin Pekan Depan

Laporan: AY
Kamis, 22 September 2022 | 12:03 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ist)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/9).

Lukas, dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/9) pekan depan, di Gedung Merah Putih KPK. Ali berharap, Lukas dan penasehat hukumnya koperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

"Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," tuturnya.

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengingatkan, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tandas Ali.

Terpisah, Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, menyampaikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kedua KPK lantaran masih dalam keadaan sakit.

Aloysius mengatakan, pihaknya akan meminta ke KPK agar Lukas Enembe diperiksa di kediamannya di Papua.

"Beliau akan kooperatif. Tapi pemeriksaannya harus dilakukan di Koya, Jayapura, di rumahnya, bukan di Jakarta. Tetap di Papua karena kita cinta damai," kata Aloysius, Kamis (22/9).

Aloysius menjelaskan kondisi kliennya saat ini masih dalam proses pengobatan. Lukas kini tengah dirawat di Papua.

"Kita mau bawa ke Singapura, (tapi) kan dicekal Imigrasi," bebernya.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dari hasil analisis transaksi keuangan, PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo