MK : Anggota DPR Boleh Rapat Di Luar Gedung Parlemen

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang menginginkan agar rapat DPR hanya boleh dilakukan di Gedung Parlemen, Senayan. Putusan MK ini bikin senang anggota DPR, karena mereka dibolehkan rapat di luar Senayan.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Menolak permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Gugatan diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zidane Azharian Kemal Pasha. Mereka mempersoalkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dinilai terlalu longgar terkait lokasi rapat DPR.
Keduanya menginginkan agar seluruh rapat DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk menjangkau publik di daerah. Selain itu, DPR juga diminta wajib mengumumkan alasan secara terbuka jika menggelar rapat di luar Senayan.
MK menilai dalil pemohon keliru. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, Pasal 229 UU MD3 lebih menekankan pada sifat rapat, bukan lokasi pelaksanaannya. “Mahkamah berpendapat bahwa tempat diselenggarakannya rapat DPR bukan merupakan isu konstitusionalitas norma,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, yang terpenting adalah prinsip keterbukaan. Rapat DPR di mana pun dilaksanakan harus menjunjung transparansi. Rapat tertutup hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu dan alasannya harus diumumkan secara terbuka.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Lalu apa tanggapan DPR? Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung putusan MK tersebut. Ia menilai, ketentuan dalam UU MD3 hanya mengatur soal sifat rapat, bukan lokasi.
“Ini sangat teknis. MK memutuskan dari aspek konstitusi, jadi sudah tepat menolak uji materinya,” kata Daniel kepada tangselpos.id, Sabtu (28/6/2025).
Daniel menegaskan, rapat di luar Senayan tetap diperbolehkan selama mengedepankan transparansi. “Terbuka dan tertutup itu sangat teknis, dan sudah ada aturannya,” jelas politisi PKB itu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menambahkan, seluruh rapat DPR tetap berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan, pembahasan sensitif, seperti Revisi KUHAP, akan digelar di Gedung DPR.
“Semua agenda akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III. Tidak akan ada kegiatan di hotel,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh proses rapat akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR. “Semua proses akan berlangsung terbuka dan live,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyayangkan putusan MK. Ia menilai, DPR seharusnya konsisten melakukan efisiensi anggaran dengan menggelar rapat di gedung parlemen.
Pemerintah sedang efisiensi, masa DPR masih mau boros dengan rapat di luar?” ujar Lucius.
Menurutnya, rapat di Gedung DPR juga lebih memungkinkan publik ikut terlibat dan memberi masukan, yang penting untuk pembentukan undang-undang.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu