TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Di Riau Ditemukan Juga Beras Oplosan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 28 Juli 2025 | 09:50 WIB
R pelaku pengoplosan beras diamamkan aparat Polda Riau. Foto : Ist
R pelaku pengoplosan beras diamamkan aparat Polda Riau. Foto : Ist

RIAU - Polisi membongkar praktik pengoplosan beras di Kota Pekanbaru, Riau. Sebanyak 9 ton beras oplosan disita dari sebuah toko sekaligus tempat distribusi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail.

 

Penggerebekan ini dipimpin Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau, disaksikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Direktur Reskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial R (34 tahun) diamankan di lokasi. Dia diketahui merupakan distributor beras oplosan yang telah menjalankan praktik curang itu selama dua tahun.

 

Pelaku langsung diborgol dengan kabel ties saat diamankan petugas. Peristiwa ini sempat menarik perhatian warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.

 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, pelaku menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya. Pertama, mencampur beras reject dengan beras medium, lalu mengemasnya dengan karung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog. Kemudian menjualnya ke pasar seolah-olah beras resmi.

 

Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan, lalu mengemas ulang ke dalam karung-karung bermerek premium yang selama ini dikenal masyarakat Riau. “Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” terang Herry, dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

 

Herry menerangkan, pelaku mengaku memperoleh karung beras SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Ketika pelaku serakah, merusaknya (mengoplos beras) untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics',” ujar Herry, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.

 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, pelaku membeli beras reject seharga Rp 6.000 per kilogram (kg). Beras tersebut tak layak konsumsi dan hanya digunakan sebagai pakan ternak. 

 

Oleh pelaku, beras ini lalu dicampur dengan beras medium seharga maksimal Rp 11.000 per kg dan dijual kembali dengan harga Rp 13.000–Rp 16.000 per kg. “Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah,” jelas Ade.

 

Ade menyampaikan, R bukanlah mitra resmi Bulog. Dulu, R memang pernah menjadi mitra Bulog, tapi diputus di tengah jalan. “Diputus kontrak karena menjual di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi),” terangnya.

 

Perbuatan pelaku dinilai mencederai program SPHP yang dijalankan Pemerintah untuk menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras ini. Sebab, akibat ulah pelaku, masyarakat harus membayar Rp 5.000–Rp 7.000 lebih mahal dari harga seharusnya, bahkan selisih bisa mencapai Rp 9.000 per kg jika dijual sebagai beras premium. Kualitasnya pun jauh dari standar.

 

Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Amran, Minggu (27/7/2025).

 

Kasus ini terungkap tak lama setelah Amran melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Selasa (22/7/2025). Kala itu, Amran berdiskusi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.

 

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

 

Amran menambahkan, Pemerintah bakal memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Dia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa. “Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

 

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah turun tangan untuk mengusut lebih dalam dugaan peredaran beras oplosan kemasan premium. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menduga sejumlah produsen memproduksi dan menjual beras yang mutu isinya tak sesuai label kemasan, baik menggunakan alat modern maupun tradisional.

 

Hingga saat ini, polisi telah menyita 201 ton beras dari berbagai merek dan dokumen penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan lima merek beras premium dari tiga perusahaan yang tidak memenuhi standar mutu, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

 

Kejagung juga memulai penyelidikan lewat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, tim Satgasus telah turun ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah data, meski belum membeberkan detail temuan. Penyidikan ini bertujuan memulihkan ekosistem distribusi dan harga beras sesuai standar nasional dan HET.

 

Kejagung juga berencana memanggil enam produsen besar untuk dimintai keterangan, di antaranya PT WPI, PT BPR, PT UCI, dan PT SUL. Saat ditanya apakah penyidikan ini akan mengarah ke dugaan korupsi, Anang tak menjawab lugas. 

 

“Kalau sudah Gedung Bundar, kan ke mana arahnya sudah tahu,” ujarnya, merujuk pada fungsi Gedung Bundar Kejagung sebagai markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit