Ringankan Beban Rakyat, Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak

JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. Salah satunya dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kebijakan fiskal ini pentingagar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan. Hal ini sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Presiden Prabowo, kata Misbakhun, menginginkan Wong Cilik Podho Gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum. Semangat tersebut sederhana, namun sarat makna dan mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan.
“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang," ujar Ketum DEPINAS SOKSI ini saat ditemui di kedai kopi kawasan Senayan, Minggu (31/8/2025).
Misbakhun menambahkan, konsumsi masyarakat harus terus dijaga agar daya beli tetap kuat. Karena itu, DPR siap mendukung setiap kebijakan yang bisa mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.
Bahkan, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang sudah terkena PPN diberi tarif delapan persen. Langkah ini sekaligus memperkuat hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian.
Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” kata Misbakhun.
Namun, menurutnya, penurunan PPN dari 11 persen menjadi 10 persen tidak akan berdampak signifikan. Ia menilai pengurangan ini dapat tertutupi oleh kenaikan volume transaksi ekonomi.
Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," ujarnya.
Melansir laman Pegadaian dan DJP Kemenkeu, Sejak 1 Januari 2025, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Di luar kategori itu, tarif PPN masih bernilai 11 persen.
Ringkasnya, barang mewah berupa kendaraan bermotor dengan konsumsi bahan bakar minyak tertentu dan berkapasitas isi silinder tertentu, kendaraan dengan motor listrik, serta kendaraan roda empat dengan teknologi tertentu. Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor meliputi kelompok hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan. Hal ini dikarenakan kebijakan pajak yang sudah diumumkan pada 2026 tidak ada perubahan dari tahun ini. "Kan kebijakan (pajak) tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu