TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perda Pesantren, Tonggak Baru Religiusitas Tangsel

Oleh: Ahmad Tholabi
Editor: AY
Rabu, 24 September 2025 | 11:32 WIB
Ahmad Tholabi Guru Besar UIN Jakarta. Foto : Ist
Ahmad Tholabi Guru Besar UIN Jakarta. Foto : Ist

CIPUTAT - Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren disambut positif oleh kalangan akademisi dan ulama.

 

Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga penasihat MUI serta LPTQ Tangsel, Ahmad Tholabi Kharlie menilai, langkah ini sebagai momentum penting untuk menegaskan pesantren sebagai arus utama pembangunan religius di Tangsel.

 

“Pesantren bukan lembaga baru dalam sejarah bangsa. Ia bagian dari denyut nadi perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang kemudian melahirkan Hari Santri menjadi bukti nyata peran santri dan kiai dalam menjaga Indonesia,” ujar Tholabi di Ciputat, Rabu (24/9/2025).

 

Menurutnya, pesantren memiliki sejarah panjang yang menjadikannya lebih dari sekadar lembaga pendidikan agama. Pesantren, kata dia, adalah pranata sosial yang melahirkan kader-kader bangsa. “Dari pesantren lahir tokoh-tokoh yang berperan di dunia pendidikan, dakwah, ekonomi, hingga birokrasi. Artinya, pesantren tidak pernah absen dari perjalanan republik,” tambahnya.

 

Tholabi menilai rencana Perda Pesantren di Tangsel sejalan dengan penguatan kelembagaan pesantren di tingkat nasional, termasuk wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. “Jika di pusat sudah dipikirkan penguatan kelembagaan lewat Ditjen Pesantren, maka di daerah Tangsel perlu menunjukkan keberpihakan melalui Perda. Inilah cara pemerintah daerah memastikan pesantren mendapat tempat strategis,” jelasnya.

 

Dengan jumlah pesantren yang cukup besar dan beragam, ia menilai Tangsel memiliki modal sosial-keagamaan yang kuat. “Kota ini bukan hanya modern dan akademis, tetapi juga religius. Perda pesantren akan memastikan wajah religius itu tidak hilang dalam arus urbanisasi,” katanya.

 

Meski demikian, Tholabi mengingatkan agar perda tidak berhenti pada tataran normatif. “Kalau hanya menyalin pasal dari Undang-Undang Pesantren, hasilnya sekadar repetisi. Perda harus menjawab kebutuhan khas pesantren Tangsel, dengan norma yang konkret, relevan, dan bisa dijalankan,” tegasnya.

 

Ia menekankan pentingnya dukungan konkret Pemkot, mulai dari subsidi sarana, beasiswa santri, peningkatan kapasitas tenaga pengajar, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren. Selain itu, partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga diperlukan melalui kolaborasi dan program CSR.

 

Lebih jauh, Tholabi menyebut Perda Pesantren akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius. “Religiusitas jangan berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam kebijakan publik. Pesantren adalah mitra strategis pemerintah untuk membangun karakter, meningkatkan literasi keagamaan, sekaligus menjaga moralitas publik,” ungkapnya.

 

Menurutnya, pesantren di Tangsel kini juga mulai merambah ke pendidikan formal, teknologi, hingga kewirausahaan. “Potensi ini luar biasa. Dengan dukungan kebijakan daerah, pesantren dapat memberi kontribusi nyata pada pembangunan Tangsel,” ujarnya.

 

Tholabi menutup dengan menekankan bahwa Perda Pesantren merupakan momentum sejarah bagi Tangsel. “Kalau disusun matang, perda ini akan menjadi tonggak penting bagi identitas religius Tangsel sekaligus menguatkan peran pesantren dalam pembangunan kota,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 24 September 2025
Berita Populer
02
Ratusan Wanita Muda Di Pandeglang Jadi Janda

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Kemudikan Mobil, Anak 15 Tahun Tabrak 3 Motor

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
07
Deden Deni Resmi Pimpin PJSI Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit