TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mobil Alphard yang Disita KPK dari Noel Ternyata Mobil Sewaan

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Mobil Alphard sewaan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto : Ist
Mobil Alphard sewaan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sempat disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

 

Sebelumnya, mobil itu sempat disita terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

 

"Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025) sore.

 

Budi menjelaskan, pengembalian ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari Sekretariat Jenderal Kemnaker.

 

Hasilnya, penyidik mendapat informasi bahwa Alphard itu hanya mobil sewaan untuk dipergunakan Noel saat menjadi Wamenaker.

 

Sehingga KPK mengembalikannya kepada Kemnaker. Karena ternyata tidak terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Noel.

 

Diketahui, KPK menyita mobil Alphard warna hitam saat melakukan penggeledahan rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025) lalu.

 

Dari sana, tim penyidik juga menemukan 4 unit ponsel dari atas plafon rumah. Diketahui, Noel menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini bersama-sama sepuluh pihak lainnya dari Kemnaker.

 

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang.

 

Namun hanya 11 orang di antaranya, termasuk Noel, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain Noel, para tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

 

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati.

 

Berikutnya, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi.

 

Serta dua orang perwakilan PT Kem Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud. KPK mengungkapkan, pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

 

Dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harga sertifikasi K3 dibuat mahal, dan uang lebihnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

 

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

 

Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

 

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

 

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit