TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

UMK Tangsel 2026 Rp 5.247.870

Naik Rp 273 Ribu

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB
Ist.
Ist.

CIPUTAT-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) di 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan gaji pekerja sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.

 

UMK Tangsel di tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Nominal tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,5 persen atau sebesar Rp 273 ribu dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 4.974.392.

 

 Kenaikan UMK Tangsel 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026. Besaran UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

 

Pemkot Tangsel berharap, dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan pekerja dapat meningkat serta hubungan industrial di wilayah Tangerang Selatan tetap kondusif.

 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah di bawah UMK.

 

“Silakan masyarakat atau pekerja melapor ke Disnaker apabila menemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK Tangsel 2026,” ujar Benyamin. 

 

Ia menjelaskan, seluruh aduan yang masuk akan ditangani langsung oleh Disnaker Tangsel sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Nanti Disnaker yang akan menangani sengketa-sengketa ketenagakerjaan. Di sana sudah ada kepala bidang yang memang bertugas menangani hal tersebut,” jelasnya.

 

Meski demikian, Benyamin belum merinci sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Namun ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit