Dukungan Pilkada Lewat DPRD Kian Menguat, MUI Turut Beri Restu
JAKARTA – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) semakin menguat. Selain didukung mayoritas partai politik di parlemen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan dukungannya terhadap mekanisme tersebut.
MUI menilai, usulan Pilkada melalui DPRD sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2012. Salah satu poin penting dalam ijtima tersebut adalah perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada secara langsung.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik, dijalankan dengan prinsip keadaban, serta mampu meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.
Menurut Prof. Ni’am, dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang diambil ulil amri atau pemerintah dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus senantiasa dievaluasi secara objektif.
“Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika menimbulkan mafsadat atau kerusakan, maka wajib diperbaiki,” tegasnya.
Salah satu kebijakan yang dinilai perlu dievaluasi adalah Pilkada langsung. Prof. Ni’am menjelaskan, MUI telah mengkaji sistem tersebut secara mendalam dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2012.
Dari kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif Pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik hingga maraknya praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat.
“Kondisi ini berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum, karena lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial dan ekonomi ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Atas dasar pertimbangan itu, dalam forum Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012, MUI secara resmi mengusulkan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut tercantum dalam poin keempat hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.
Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa Pilkada langsung mengandung mafsadat yang sangat besar. Pertama, berpotensi menimbulkan disharmoni dalam hirarki kepemimpinan nasional. Kedua, menyebabkan mahalnya biaya demokrasi sehingga menghambat prioritas pembangunan, terutama saat kondisi ekonomi masyarakat sulit. Ketiga, memicu konflik horizontal antarelemen masyarakat, termasuk yang melibatkan isu SARA. Keempat, merusak moral masyarakat akibat masifnya praktik politik uang.
Prof. Ni’am mengakui bahwa tujuan Pilkada langsung pada dasarnya baik. Namun, jika secara sosiologis, politis, dan moral masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan, Pilkada sebaiknya dilakukan melalui sistem perwakilan, tanpa meninggalkan nilai-nilai demokrasi.
“Pembahasan ini sudah dilakukan 13 tahun lalu dan masih sangat relevan hingga hari ini. Bangsa yang maju adalah bangsa yang belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan perbaiki. Tidak ada yang mustahil jika orientasinya adalah kemaslahatan publik,” pungkasnya.
Dukungan dari Kalangan Pemuda
Dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD juga datang dari kalangan pemuda. Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menegaskan bahwa secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme Pilkada harus dilakukan secara langsung.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang luas terkait mekanisme pemilihan.
“Artinya, Pilkada tidak langsung melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Dalam konteks demokrasi Pancasila, lanjut Haris, mekanisme Pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Sejak awal, demokrasi Indonesia tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang semata-mata bertumpu pada kompetisi elektoral langsung.
Ia mengutip pemikiran Bung Hatta dalam buku Demokrasi Kita (1960), yang menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Karena itu, Pilkada tidak langsung tidak bisa serta-merta dicap sebagai anti-demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, Haris menyoroti bahwa Pilkada langsung yang telah berlangsung lebih dari dua dekade memunculkan persoalan politik biaya tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Politik uang dan konflik sosial di tingkat lokal pun menjadi persoalan berulang.
Ia menegaskan, perdebatan Pilkada seharusnya tidak terjebak pada dikotomi maju atau mundurnya demokrasi.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana demokrasi mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Haris
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu


