27 WNA China Ditangkap di Tangerang Terkait Jaringan Love Scamming
TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring bermodus love scamming di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Para pelaku diamankan melalui serangkaian penggerebekan di sejumlah kawasan perumahan pada 8–16 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan untuk menjalankan kejahatan siber bermodus love scamming,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan telepon genggam, belasan laptop dan komputer pribadi, monitor, serta berbagai perangkat jaringan seperti Wi-Fi router dan instalasinya. Seluruh barang bukti itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan lintas negara.
Yuldi menjelaskan, jaringan ini menyasar korban di luar Indonesia, dengan target utama warga negara Korea Selatan. Meski demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban dari Indonesia maupun negara lain.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri apakah terdapat korban warga negara Indonesia,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data serta nomor kontak calon korban. Para pelaku kemudian menghubungi target melalui aplikasi percakapan seperti Telegram dan Line.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi wanita muda dan membangun hubungan emosional secara intensif dengan korban. Setelah kedekatan terjalin, korban diajak melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman percakapan tersebut kemudian disimpan dan digunakan sebagai alat pemerasan. Kerugian korban diperkirakan mencapai satu hingga dua juta won per orang.
Lebih lanjut, Yuldi mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya. Para pelaku menggunakan aplikasi AI yang dimodifikasi bernama Hello GPT guna membalas pesan secara otomatis dan melayani banyak korban sekaligus.
“Penggunaan aplikasi AI ini memungkinkan para pelaku berkomunikasi dengan banyak korban dalam waktu bersamaan,” jelasnya.
Selain tindak pidana siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk pemalsuan identitas. Sejumlah WNA diketahui memiliki dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, kartu keluarga, hingga ijazah, yang diperoleh secara tidak sah.
Salah satu pelaku berinisial ZJ, warga negara China, diketahui memegang KTP atas nama “Ferdi” dan telah melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) sejak 20 Oktober 2018. Saat ini, Imigrasi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keaslian dokumen-dokumen tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


