Atur Zonasi Hingga Antisipasi Banjir 20 Tahun Ke Depan
Pansus DPRD Tangsel Serius Bahas Raperda RTRW
SETU-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mematangkan pembahasan regulasi tersebut. Raperda ini dinilai menjadi landasan penting dalam mengatur arah pembangunan kota untuk jangka panjang.
Sejumlah rapat telah digelar oleh Pansus bersama perangkat daerah terkait guna memastikan setiap pasal yang disusun dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Tangsel.
Dalam rapat pembahasan terbaru, terdapat 14 pasal yang sebelumnya sempat ditunda kini kembali dimasukkan dalam agenda pembahasan lanjutan oleh Pansus.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa salah satu materi penting yang kembali dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan pengaturan kawasan zonasi.
Menurutnya, pembahasan RTRW memiliki dampak besar bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Tangerang Selatan, terutama masyarakat yang akan merasakan langsung dampak kebijakan tata ruang tersebut.
“Dampaknya sangat besar untuk masyarakat Tangsel dari semua pemangku kepentingan, khususnya masyarakat Tangsel. Ini bicara 10 sampai 20 tahun ke depan,” ujar Syawqi, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, pihaknya di Pansus berkomitmen untuk membahas seluruh materi dalam Raperda tersebut secara menyeluruh agar menghasilkan regulasi yang matang dan komprehensif.
“Di Pansus kita ingin membahas ini secara tuntas, mulai dari persoalan yang terjadi di lapangan sampai dengan pengambilan keputusan yang nantinya akan menjadi dasar intervensi kebijakan terkait permasalahan tata ruang,” jelasnya.
Syawqi juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pembahasan ditemukan sejumlah persoalan yang sebelumnya terjadi di lapangan, salah satunya terkait pencemaran lingkungan di kawasan industri.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting yang kemudian dimasukkan ke dalam pasal-pasal dalam Raperda RTRW agar ke depan permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Misalnya soal pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan industri. Hal-hal seperti itu kita evaluasi dan langsung kita masukkan ke dalam pasal agar ke depan tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan tata ruang yang lebih jelas juga akan berkorelasi dengan sistem perizinan, sehingga pembangunan di Tangsel dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pembahasan RTRW tersebut Pansus juga turut memasukkan aspek penanganan banjir sebagai salah satu isu penting yang harus diantisipasi dalam kebijakan tata ruang.
Syawqi menjelaskan, bahwa pembahasan RTRW tidak hanya melibatkan unsur internal Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi juga melakukan koordinasi dengan sejumlah daerah penyangga. Di antaranya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Bogor, hingga Kota Tangerang, terutama terkait wilayah perbatasan yang memiliki keterkaitan dalam kebijakan tata ruang.
“Secara tata ruang kota harus ada sinkronisasi kebijakan antara daerah-daerah tersebut dengan kebijakan kita di Tangsel. Sehingga jika terjadi permasalahan di wilayah perbatasan kita sudah memiliki kesiapan dalam penanganannya,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Pansus DPRD Tangsel juga berencana menggelar uji publik atau public hearing untuk meminta masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, bahwa saat ini Raperda RTRW masih dalam tahap proses pembahasan, dengan melihat relevansi antara kebijakan lama dan kebijakan baru yang akan diterapkan.
“Harapannya Perda ini nanti menjadi acuan utama dalam menata Kota Tangerang Selatan agar menjadi kota yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



