TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Pembangunan Lapangan Padel Di Serpong Tak Kantongi PBG, Baru Miliki Izin Lingkungan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 12 Maret 2026 | 07:10 WIB
BANGUNAN. Tim DCKTR Kota Tangsel saat melakukan inspeksi ke pembangunan lapangan padel di wilayah Rawa Mekar Jaya,  Serpong, Rabu (11/3).
BANGUNAN. Tim DCKTR Kota Tangsel saat melakukan inspeksi ke pembangunan lapangan padel di wilayah Rawa Mekar Jaya, Serpong, Rabu (11/3).

SERPONG-Pembangunan lapangan padel di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong tak memiliki izin. Proyek tersebut diketahui sudah berjalan, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

 

 Temuan itu terungkap saat tim dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (11/3).

 

 Dari pantauan di lokasi, area pembangunan memang tertutup pagar seng dari arah jalan. Namun di balik penutup tersebut, pekerjaan konstruksi ternyata sudah berlangsung. Bahkan fondasi lapangan padel terlihat telah berdiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan fasilitas olahraga itu disebut telah dimulai sejak Desember 2025.

 

Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung DCKTR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz membenarkan, bahwa proyek tersebut belum mengantongi PBG. “Iya, belum ada PBG. Tapi mereka sedang dalam proses mengurus,” ujar Hafiz.

 

Menurut Hafiz, secara aturan pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum izin terbit. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pengawasan. “Ya seharusnya izin keluar dulu baru bangun,” tegasnya.

 

 Sebagai langkah awal, DCKTR akan melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang. Prosedurnya dilakukan secara bertahap. “Nanti kita berikan surat teguran. Bisa peringatan satu, dua sampai tiga,” jelasnya.

 

 Ia menambahkan, sebelum pengajuan PBG, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi sejumlah persyaratan teknis, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) serta rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

 

 “Prosesnya dari KRK dulu. Setelah itu baru bisa masuk ke PBG. Biasanya juga ada persyaratan lain seperti lalu lintas atau hal teknis lainnya,” terangnya.

 

 Diketahui, rekomendasi teknis KRK untuk proyek tersebut dari DCKTR telah keluar pada pertengahan Desember 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan mengenai dokumen tersebut.

 

 Adapun pembangunan lapangan padel itu disebut dilakukan oleh PT Padel Menuai Bersama. Sebelumnya, pihak pengembang menyebut telah menyelesaikan perizinan lingkungan. 

 

 Hal tersebut pun dibenarkan Lurah Rawa Mekar Jaya, Rahmat Kurnia. Menurutnya, sosialisasi tersebut melibatkan unsur masyarakat setempat. “Untuk pertemuan dengan lingkungan sudah dilaksanakan, melibatkan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW,” ujarnya.

 

Namun, Rahmat menegaskan, peran pihak kelurahan hanya sebatas pada fasilitasi di tingkat lingkungan. Untuk proses perizinan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. “Kalau kami hanya sampai di sini saja. Untuk proses ke atas langsung oleh pemilik,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 12 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit