TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Masih 96 Ribu Pejabat Belum Lapor

Reporter & Editor : AY
Jumat, 27 Maret 2026 | 09:56 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor masih belum memenuhi kewajibannya.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap angka kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu.

 

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum batas waktu yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

 

Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

 

Kewajiban tersebut mencakup pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

 

Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi KPK. Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum mempublikasikannya.

 

Jika laporan dinyatakan belum lengkap, wajib lapor diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

KPK menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas.

 

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Budi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit