Kasus BJB Makin Terkuak: KPK Selidiki Selisih Rp200 Miliar Dana Iklan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri nilai riil pembayaran yang dilakukan perusahaan agensi kepada berbagai media.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menggali detail aliran dana guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
“Penyidik mendalami pembayaran yang dilakukan agensi kepada media yang bekerja sama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui menggandeng enam perusahaan agensi untuk penempatan iklan di berbagai platform, mulai dari televisi, media cetak, hingga daring. Namun, KPK mengungkap adanya kejanggalan besar: dari total anggaran sekitar Rp400 miliar, realisasi pembayaran hanya berkisar Rp200 miliar.
Artinya, sekitar 50 persen dana diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk mengurai selisih tersebut, penyidik mengonfirmasi langsung kepada saksi terkait nilai pembayaran riil. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses penghitungan kerugian negara yang saat ini masih diaudit.
Dua saksi yang diperiksa adalah Fitria Dwi Rahayu, Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Teni Gianissa dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, KPK turut menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik mendalami komunikasi yang bersangkutan dengan pihak Bank BJB selama menjabat, termasuk aktivitas keuangan di dalam dan luar negeri.
“Termasuk dengan siapa berkomunikasi, untuk kepentingan apa, serta sumber pembiayaannya,” jelas Budi.
KPK juga menemukan sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Aset tersebut berupa properti dan tempat usaha yang kini masih ditelusuri lebih lanjut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang diduga mengendalikan perusahaan agensi.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran promosi Bank BJB sebesar Rp409 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk penempatan iklan melalui enam agensi berbeda.
Namun, KPK menduga terdapat praktik melawan hukum dalam proses pengadaan hingga penempatan iklan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan, sementara proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


