TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi

Koruptor Yang Ngumpet Di Singapura Kini Bisa Diciduk

Laporan: AY
Jumat, 16 Desember 2022 | 07:09 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, memberikan angin segar untuk pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum kini bisa menciduk koruptor yang ngumpet di negeri jiran tersebut.

DPR resmi mengesahkan UU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar, kemarin. Pengesahan UU ini diharapkan memudahkan tugas penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, seperti koruptor, terutama yang bersembunyi di Singapura.

Perjanjian ekstradisi tersebut telah digagas sejak tahun 2007. Ketika itu, penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Selain ekstradisi, juga melakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA). Namun perjanjian itu, hingga kemarin, belum diratifikasi oleh DPR.

Kemudian pada 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Lee menegaskan kembali komitmen atas dua perjanjian tersebut. Kala itu, ada satu lagi yang dibahas kedua pemimpin, yakni perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan (FIR).

Di bawah perjanjian ekstradisi kedua negara, orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan bisa diekstradisi. Bukan hanya itu, pejanjian ini berlaku untuk pelaku kejahatan hingga 18 tahun lalu. Perjanjian ini dapat mencegah pelaku kejahatan melarikan diri dan mengubah status kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan. Menurut Yasonna, perjanjian kerja sama ini diperlukan, berkaca pada tingginya mobilitas dan interaksi warga kedua negara.

Yasonna menjelaskan, Indonesia memasukkan Singapura dalam daftar negara yang bebas visa. Dampaknya, Singapura kerap menjadi tujuan akhir maupun tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” ucapnya.

Senada dengan Yasonna, Pemerintah Singapura menyatakan perjanjian tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah para penjahat melarikan diri ke luar negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini penting Untuk mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Perjanjian ini, kata dia, sekaligus bentuk respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menilai, UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal, sekaligus menunjukkan kepercayaan antara Pemerintah RI dan Singapura.

“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi destinasi utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Dengan disahkannya Undang-undang ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” ingatnya, kemarin.

Permasalahan soal perburuan buronan sejak lama menjadi isu sensitif bagi Indonesia. Singapura seperti menjadi surga bagi pelaku korupsi, menggelapkan dana dalam jumlah sangat besar sejak krisis ekonomi pada 1997-1998.

Selain perjanjian ekstradisi, DPR lebih dulu meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dengan Singapura yakni pada 6 Desember lalu. Melalui perjanjian itu, Angkatan Bersenjata Singapura bisa berlatih dan ambil bagian dalam latihan di Indonesia, namun tetap menghormati wilayah kedaulatan Indonesia. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo