TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rumah Jaksa KPK Di Yogya Dibobol, Laptop Digondol Maling

Laporan: AY
Senin, 26 Desember 2022 | 22:47 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

YOGYAKARTA - Rumah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Yogyakarta dibobol maling. Rumah milik Jaksa KPK berinisial FAN itu berada di wilayah Wirobrajan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Informasi yang kami peroleh benar ada kejadian tersebut," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengharapkan, pelaku segera diamankan oleh aparat kepolisian. Terlebih, pelaku turut membawa laptop dan sejumlah berkas dari rumah jaksa tersebut.

"Kami tentu berharap para pelaku segera ditangkap. Kami yakin pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," tuturnya.
Jaksa FAN sendiri tengah melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dia mengadili Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono.

Jaksa berinisial FAN itu merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penuntutan, dari perkara yang sedang bersidang di PN Yogyakarta.
"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya di PN Tipikor Yogyakarta," ungkap Ali.

Dia menyampaikan, perkara yang menjerat Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Oon diduga memberikan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Yogyakarta.
KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
KPK menduga, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP.

Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Karena itu pada Kamis (2/6) lalu, Oon Nasihono datang ke J. KPK mengamankan uang sejumlah 27.258 ribu dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo