TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tak Bisa Berkarier Lagi Selamanya

Petinggi BUMN Nakal Akan Di-blacklist

Laporan: AY
Senin, 02 Januari 2023 | 11:41 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat berada di Sarinah. (Ist)
Menteri BUMN Erick Thohir saat berada di Sarinah. (Ist)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah, terus berjalan. Mantan bos Inter Milan ini tengah menyiapkan aturan untuk menutup peluang petinggi BUMN yang terlibat kasus hukum, bisa menjabat lagi.

Erick bakal mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN yang dituju.

“Core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) benar-benar harus dijaga. Bagi yang terindikasi korupsi akan di-blacklist. Semua diaudit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut, karena nanti terkesan politis,” kata Erick di Jakarta, Senin (26/12).

Ia menegaskan, langkah tersebut guna memastikan para petinggi BUMN, tidak mempermainkan amanah yang telah diberikan. Apalagi hanya untuk menguntungkan diri sendiri.

Terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, aturan yang akan dibuat Erick tersebut yakni berisi ketentuan untuk mem-blacklist direksi dan komisaris yang terlibat kasus hukum. Mereka nanti tidak akan bisa masuk ke perusahaan BUMN lagi.

Selama ini, kata dia, komisaris atau direksi yang terlibat kasus hukum masih mungkin menjabat lagi.

Dengan di-blacklist, dia nggak bisa masuk (jajaran) direksi (BUMN) kapan pun,” katanya.

Arya memastikan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini.

“Aturannya lagi dibikin Pak Erick. Dalam aturan itu, Secepatnya (aturan rampung), karena Pak Erick juga inginnya cepat-cepat,” ungkapnya.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut positif terobosan Erick terhadap kesehatan BUMN. Sebab, hal tersebut, akan menjadi langkah tegas dalam melindungi perusahaan pelat merah dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Aturan blacklist harus rasional dan bisa didiskusikan dengan publik maupun akademisi. Sehingga tujuan aturan ini BUMN bisa tercapai. Jangan sampai, aturan tersebut turut diintervensi pihak-pihak nakal,” saran Toto saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Toto juga turut mengapresiasi rencana lahirnya tiga Permen (Peraturan Menteri) BUMN sebagai Omnibus Law. Menurutnya, hal tersebut akan semakin mendorong akselerasi kinerja BUMN ke depan.

Namun, katanya, ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan, seperti standardisasi format pelaporan antara BUMN terbuka dan non-terbuka.

Selanjutnya, kriteria yang lebih jelas terkait tim atau komite khusus dalam proses pembinaan BUMN, pemeringkatan (rating) dalam penilaian tingkat kesehatan BUMN non Tbk. Serta norma waktu penyusunan peta jalan BUMN sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.

Menurut dia, penyederhanaan Permen BUMN merupakan cerminan dari respons atas dinamika masyarakat yang berkembang, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum.

“Hal ini akan memperkuat BUMN dalam menghadapi tantangan global yang kian menantang,” tegas Toto.

Sebagai informasi, sejalan dengan bakal dibuatnya aturan blacklist BUMN, Erick turut mengebut keluarnya Omnibus Law BUMN. Beleid tersebut berisi simplikasi sejumlah peraturan.

Salah satunya, yakni dengan menyederhanakan Permen BUMN dari semula 45 Permen menjadi tiga Permen.

Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

Deregulasi ini diyakini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN.

Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan menjelaskan, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Peraturan Menteri BUMN.

Mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi.

Wahyu yang juga menjadi Ketua PMO (Project Management Office) Penataan dan Simplifikasi Permen BUMN mengatakan, Uji Publik merupakan upaya Kementerian BUMN dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum.

“Masyarakat dapat memberikan masukan rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih. bumn.go.id hingga akhir 2022,” pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo