TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Awasi Ciki Ngebul, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Oleh: Idral Mahdi
Rabu, 18 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi ciki ngebul
Ilustrasi ciki ngebul

SERPONG-Masih maraknya jajanan ciki ngebul (Cikibul) menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Tidak hanya Dinas Kesehatan (Dinkes) saja, tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) pun ikut turun mengawasi adanya jajanan makanan berbahaya di lingkup sekolah.

Bahkan Dindikbud Kota Tangsel telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangsel untuk mengawasi adanya penjualan jajanan makanan ciki ngebul di sekolah.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, kepala sekolah (Kepsek) harus memagari lingkungan sekolah dari jajanan berbahaya. Termasuk jajanan ciki ngebul. Menurutnya, Kepsek harus rutin mengawasi penjualan jajanan yang diindikasikan berbahaya ada di sekolah.

“Terutama di SD-SD ya, harus benar-benar dipantau dan diawasi. Karena di luar sekolah banyak yang berjualan. Nah, jajanannya harus dicek oleh Kepsek, agar tidak menimbulkan efek yang berbahaya bagi anak-anak kita," ujarnya.

Deden mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan adanya penjualan ciki ngebul di Kota Tangsel. Bahkan sebelum kasus keracunan ciki ngebul mencuat.

"Sejauh ini belum ada ya, temuan-temuannya. Lagi pula ciki ngebul ini kan pakai alat yang lumayan besar, mungkin saat itu dijual di mal-mal,” ungkapnya.

Menurut Deden, tak hanya mengawasi ciki ngebul, pihak sekolah juga diwajibkan terus melaporkan perkembangan terkait jajanan lainnya yang tak kalah bahaya.

“Pengawasan ini harus terus dilakukan. Dikontrol oleh sekolah, karena jangan sampai masuk jajanan berbahaya ke sekolah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinkes Kota Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, melalui UPTD Puskesmas di seluruh kecamatan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap produk makanan siap saji. Terutama yang menggunakan nitrogen cair.

“Kami juga terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha, anak sekolah, restoran, tempat pengelolaan pangan dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujarnya.

Menurutnya, penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan Kesehatan atau keracunan. Mulai dari radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo