TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tangsel Kelola Air Minum, Warga Tinggalkan PDAM Milik Pemkab Tangerang

Wali Kota Sampaikan Raperda Perubahan Status PT PITS

Oleh: Idral Mahdi
Jumat, 24 Februari 2023 | 07:25 WIB
Waliktoa Tangsel Benyamin Davnie saat menyerahkan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Waliktoa Tangsel Benyamin Davnie saat menyerahkan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

SETU - Beralihnya status PT Investasi Pembangunan Tangerang Selatan (PITS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diyakini akan berdampak pada meningkatnya perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya terkait pengelolaan air minum, pelanggan dipastikan akan berpindah dari perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
 Rencana perubahan PT PITS menjadi Perseroda ini cukup serius. Kemarin, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan usulan Rancangan Peraturan (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda. Usulan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Benyamin dalam paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel.
 Benyamin mengatakan, dengan adanya Raperda tersebut, nantinya PT PITS pun akan berubah menjadi perusahaan daerah pengelola air minum yang akan disalurkan ke masyarakat Kota Tangsel.
 Dia melanjutkan, Tangsel memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri pada 2013 dengan nama PT PITS, yang telah mendirikan beberapa divisi dan anak perusahaan seperti, pengelolaan air minum, pengelolaan sampah dan transportasi limbah medis, divisi pengelolaan IT, dan mendirikan PT Pasar Tangsel Mandiri.
 "Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa bentuk badan hukum BUMD itu harus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka kami usulan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, untuk merubah bentuk badan hukum BUMD Kota Tangsel," ungkapnya.
 Tidak hanya sekadar mengubah bentuk badan hukum saja, tetapi juga dilakukan perubahan ruang lingkup jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum. Sedangkan, divisi usaha yang selama ini telah dibentuk oleh PT PITS, nantinya akan dibentuk BUMD aneka usaha tersendiri.
 "Dengan adanya Raperda ini, maka pelayanan air bersih dan air minum itu bisa lebih fokus dan lebih serius. Karena hingga saat ini baru sekitar 18 persen dari sekitar 500 ribu kepala keluarga di Kota Tangsel yang terlayani air bersih dan air minum dari PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Sehingga kami melihat Tangsel membutuhkan Raperda ini untuk mendirikan PDAM sendiri," ungkap Benyamin.
 Adapun beberapa muatan materi yang tertuang dalam Raperda tersebut, seperti perubahan bentuk badan hukum dan nama, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, organ dan pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerjasama, tarif air minum, pembubaran dan pembinaan pengawasan.
 "Tentu dengan dibentuknya Raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD serta memberi efek positif dari sisi sosial dan pelayanan publik," ujar Benyamin.
 Sementara, Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso mengatakan, bahwa nantinya ketika Raperda tersebut telah disetujui menjadi Perda, dan PDAM Kota Tangsel telah beroperasi, maka seluruh pelanggan PDAM TKR yang ada di Kota Tangsel akan diambil alih oleh PDAM milik Kota Tangsel.
 "Setahun setelah PDAM kita berdiri sendiri, maka harus berpindah seluruh pelanggan TKR ke Tangsel. Karena memang seperti itu tujuan dari didirikannya Perseroda yang bergerak di layanan air minum ini," ungkapnya.
 Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, usulan Raperda ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum seluruh fraksi.
 "Selanjutnya kita akan mendengarkan pandangan umum atau tanggapan dari seluruh fraksi terkait isi dari Raperda yang diusulkan ini," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo